Polresta Karawang Bongkar Jaringan Curanmor, 4 Tersangka Ditangkap dan 7 Motor Disita

KARAWANG, Suarana.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ungkap Afrian, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial DN diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menyasar sejumlah lokasi di wilayah Karawang, terutama kawasan perumahan, indekos, dan lingkungan sekitar kampus yang minim pengawasan.

Sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, area indekos dekat kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), hingga wilayah Telukjambe Timur.

Ali menjelaskan, aksi pencurian umumnya dilakukan pada waktu rawan, yakni dini hari hingga pagi hari, sekitar pukul 03.00 WIB hingga 06.50 WIB.

Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi serta kelengahan pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.

“Dari hasil pemaparan diketahui bahwa modus operandi para pelaku bekerja secara terstruktur. Mereka membekali diri dengan alat-alat khusus untuk merusak dan melumpuhkan sistem kunci pengaman kendaraan secara senyap,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kunci palsu dan alat perusak untuk membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dari sejumlah TKP. Selain itu, petugas mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional.

Barang bukti lainnya meliputi dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel merek Oppo, serta sebuah tas ransel berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

 

(Rizki)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup