Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Disorot, Askun Duga Ada Unsur Sabotase

KARAWANG, Suarana.id – Kebakaran yang melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam memunculkan berbagai spekulasi. Meski penyebab pasti kebakaran belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., menduga adanya kemungkinan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Kecurigaan itu disampaikan Asep di tengah mencuatnya sejumlah persoalan pertanahan di Karawang, mulai dari pengurusan sertifikat tanah hingga perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belakangan memicu aksi demonstrasi masyarakat di kantor ATR/BPN Karawang.
Beberapa aksi tersebut di antaranya dilakukan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026 dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026. Kedua kelompok itu menyoroti persoalan perpanjangan SHGB sejumlah kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC), yang menurut para pengunjuk rasa berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.
Selain itu, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, juga menggelar demonstrasi pada 7 Oktober 2026. Mereka menuntut kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.
“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat korsleting listrik. Saya justru menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Sebab, saat ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti sejumlah persoalan pertanahan di ATR/BPN Karawang,” ujar Asep, Kamis (15/10/2026).
Atas dasar itu, Asep yang akrab disapa Askun meminta penyidik kepolisian mengusut peristiwa kebakaran tersebut secara cermat, profesional, dan transparan. Ia secara khusus meminta agar rekaman kamera pengawas atau CCTV diperiksa untuk membantu mengungkap penyebab kebakaran.
Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, terlebih di tengah munculnya dugaan praktik mafia tanah di Karawang. Ia juga menyinggung pengungkapan kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disebutnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Makanya, saya meminta penyidik kepolisian bekerja lebih cermat, profesional, dan transparan. Kebakaran ini perlu diselidiki secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan di tengah bermunculannya persoalan pertanahan di Karawang,” kata Askun, yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.
Askun turut menyoroti akses komunikasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Karawang yang menurutnya selama ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Ia berharap penyelidikan kebakaran dapat menjawab berbagai pertanyaan publik dan memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau terganggu akibat peristiwa tersebut.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa kebakaran ini dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti terkait persoalan pertanahan di Karawang. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Sebelumnya, kebakaran dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB. Api diduga muncul dari lantai dua dan menghanguskan sebagian besar area lantai tersebut. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan.
Saat ini, peristiwa kebakaran kantor ATR/BPN Karawang masih dalam penyelidikan Polresta Karawang. Penyebab kebakaran, termasuk dugaan unsur kesengajaan yang disampaikan Askun, masih perlu dibuktikan melalui hasil penyelidikan kepolisian. (***)




