Dua Tahun Prabowo-Gibran, ke Mana Arah Politik Hukum Perlindungan Konsumen?

Penulis: Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum., dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Program Pascasarjana Universitas Pasundan, Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS), Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Jakarta, serta mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013–2016 dan 2020–2023.

JAKARTA, Suarana.id – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, arah politik hukum perlindungan konsumen menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi. Berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari distribusi kebutuhan pokok hingga pelaksanaan program sosial, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepentingan konsumen telah menjadi prioritas.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Firman Turmantara Endipradja, dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen pada Program Pascasarjana Universitas Pasundan, dalam tulisannya mengenai arah politik hukum perlindungan konsumen setelah perombakan kabinet.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026). Pelantikan itu mencakup sejumlah jabatan wakil menteri, pimpinan lembaga, hingga pejabat tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Firman, perombakan kabinet seharusnya tidak hanya dipandang sebagai strategi politik, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Perlindungan Konsumen sebagai Hak Dasar Masyarakat

Gagasan mengenai hak-hak konsumen telah mendapat perhatian internasional sejak Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy menyampaikan pesan khusus mengenai perlindungan kepentingan konsumen di hadapan Kongres AS pada 15 Maret 1962.

Dalam pidato tersebut, Kennedy mengemukakan empat hak dasar konsumen, yakni hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak memperoleh informasi, serta hak untuk didengar.

Prinsip-prinsip perlindungan konsumen kemudian berkembang dalam berbagai kebijakan dan pedoman internasional. Di Indonesia, perlindungan konsumen juga berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen Senayan pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo turut menyinggung pentingnya melindungi konsumen dari praktik kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan, serta hambatan distribusi bahan pangan.

Pernyataan tersebut, menurut Firman, menunjukkan bahwa perlindungan konsumen semestinya menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah. Namun, ia menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan selama pemerintahan Prabowo-Gibran perlu dievaluasi karena dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.

Kebijakan Ekonomi dan Beban Konsumen

Firman menyoroti sejumlah kebijakan yang menurut pandangannya berdampak terhadap kepentingan konsumen. Salah satunya adalah kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mencakup penghematan belanja kementerian dan lembaga serta transfer ke daerah.

Ia juga menyoroti pengaturan distribusi gas elpiji 3 kilogram yang sempat menimbulkan persoalan ketersediaan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memberatkan rumah tangga berpenghasilan rendah apabila akses terhadap energi bersubsidi menjadi terbatas.

Selain itu, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, daging ayam, dan cabai, turut menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Persoalan lain yang disoroti adalah ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk milik swasta. Menurut Firman, persoalan distribusi dan ketersediaan energi perlu ditangani dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyinggung sejumlah kebijakan yang kemudian mengalami perubahan setelah mendapat perhatian Presiden, antara lain persoalan pagar laut di Tangerang, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN), distribusi elpiji 3 kilogram, serta pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rangkaian persoalan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dan evaluasi kebijakan sebelum diterapkan secara luas.

Program Makan Bergizi Gratis dan Hak Penerima Manfaat

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi salah satu isu yang disoroti Firman dalam perspektif perlindungan konsumen.

Program tersebut memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, menurut Firman, pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi, terutama terkait keamanan pangan, kualitas makanan, tata kelola anggaran, dan dampaknya terhadap sektor pendidikan.

Ia menilai siswa penerima MBG memiliki kepentingan sebagai konsumen yang berhak memperoleh makanan aman, layak, dan bergizi. Apabila terjadi persoalan keamanan pangan atau kualitas makanan, hak penerima manfaat harus menjadi perhatian utama.

Di sisi lain, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut juga menjadi bahan perdebatan yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan anggaran yang berlaku.

Firman berpendapat bahwa pelaksanaan program berskala besar seperti MBG tidak semestinya hanya dinilai dari jumlah penerima manfaat. Perencanaan, kajian akademik, pengawasan, transparansi anggaran, serta evaluasi hasil juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak penerima manfaat dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Akurasi Data Bansos Menentukan Nasib Masyarakat

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akurasi data dalam penentuan kelompok kesejahteraan atau desil yang digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial.

Firman menilai ketidakakuratan data dapat menyebabkan masyarakat yang seharusnya memenuhi syarat justru kehilangan akses terhadap bantuan. Sebaliknya, masyarakat yang relatif mampu berpotensi masuk dalam kategori penerima apabila proses pendataan dan verifikasi tidak berjalan dengan baik.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu instrumen yang penting dalam penentuan sasaran program sosial. Karena itu, kualitas pendataan, pembaruan informasi, dan mekanisme pengaduan perlu mendapat perhatian.

Kesalahan klasifikasi tidak hanya berkaitan dengan hilangnya bantuan dalam bentuk uang. Bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin, terhentinya bantuan dapat memengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, mengakses layanan kesehatan, serta mempertahankan kondisi ekonomi rumah tangga.

Atas dasar itu, Firman menilai evaluasi sistem pendataan dan mekanisme penyaluran bantuan sosial perlu dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Evaluasi Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen

Dalam tulisannya, Firman juga mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen pada periode pemerintahan sebelumnya. Isu yang disebut antara lain dugaan penyimpangan kualitas bahan bakar, beras, minyak goreng, ketidaksesuaian takaran, produk palsu, tarif layanan publik, hingga persoalan tata kelola badan usaha milik negara.

Berbagai persoalan tersebut, menurutnya, perlu ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum yang transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sehingga perlindungan konsumen tidak berhenti pada perumusan kebijakan, tetapi juga diwujudkan melalui penindakan yang adil.

Ia juga mengaitkan tekanan ekonomi masyarakat dengan munculnya demonstrasi yang menyuarakan keberatan terhadap harga kebutuhan pokok, kebijakan pajak, dan sejumlah program pemerintah.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, aspirasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara negara. Kebijakan publik, menurut Firman, harus memperhatikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Politik Hukum Perlindungan Konsumen Perlu Dievaluasi

Firman menegaskan bahwa konsumen mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan usia, pekerjaan, jabatan, maupun status sosial. Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa, mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi hingga pelayanan publik, memiliki kepentingan yang perlu dilindungi.

Karena itu, perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dari berbagai sektor kehidupan dan penyelenggaraan negara. Kebijakan ekonomi, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta penegakan hukum memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak konsumen.

Dalam konteks tersebut, politik hukum perlindungan konsumen dapat dipahami sebagai arah kebijakan dan dasar keterlibatan negara melalui lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pelaksanaan, pengembangan, serta pembentukan hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Firman berpandangan bahwa arah kebijakan perlindungan konsumen perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan tujuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ia berharap perombakan kabinet menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, termasuk dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada konsumen.

Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dilihat dari perubahan struktur pemerintahan atau besarnya program yang dijalankan. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup