Plt. Camat Karang Agung Ilir Hadiri Musdesus Penetapan Kades PAW Desa Jati Sari

BANYUASIN,Suarana.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Karang Agung Ilir, Warda Laila Agustina, S.E., M.M., menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Senin (26/10/2026).
Musdesus tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menetapkan kepala desa pengganti antarwaktu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Camat Warda Laila menyampaikan pesan dan arahannya agar mengedepankan prinsip musyawarah dalam proses penetapan Pengganti Antar Waktu Kepada Desa Jati Sari tersebut, ia berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Melalui musyawarah ini, proses penetapan diharapkan berjalan tertib, transparan, demokratis, serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat” Paparnya.
Kehadiran Plt. Camat Karang Agung Ilir merupakan bentuk dukungan dan fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, sekaligus mendorong agar setiap tahapan proses penetapan kepala desa PAW berjalan sesuai aturan.
“Dirinya mengimbau agar menjaga kondusivitas kelancaran Musdesus, serta mengutamakan sinergitas antara warga masyarakat dengan pemerintah Desa. Menurutnya dukungan juga diperlukan untuk keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah Kecamatan Karang Agung Ilir berharap pelaksanaan Musdesus ini dapat menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan warga, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Desa Jati Sari” Tuturnya.
“Dengan demikian, roda pemerintahan desa diharapkan dapat terus berjalan dengan baik demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan bersama” Tambahnya.
“Pemerintah Kecamatan Karang Agung Ilir. Bersama Membangun, Bersinergi untuk Karang Agung Ilir yang Maju dan Sejahtera” Pungkasnya.
. Pewarta: Junaidi




