Kembali, Warga Kutamekar Terpapar Gas Kimia: Alarm Kegagalan Pengawasan Industri di Karawang

KARAWANG, Suarana.id – Peristiwa dugaan paparan gas kimia yang kembali berdampak terhadap warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan KAMPARA INSTITUTE. Lembaga tersebut menilai kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pihak industri terkait efektivitas pengawasan serta penerapan standar keselamatan lingkungan.
Dalam siaran pers yang diterima, KAMPARA INSTITUTE menyebut sebanyak 139 warga dari kedua desa tersebut dilaporkan telah mendapatkan pemeriksaan atau pengobatan di tujuh fasilitas kesehatan setelah diduga terpapar asap kimia pada Kamis (29/10/2026).
Direktur KAMPARA INSTITUTE, Beno Karyono, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan penanganan warga yang terdampak. Menurutnya, perlu ada penjelasan menyeluruh mengenai sumber paparan, efektivitas sistem keselamatan industri, serta kinerja pengawasan pemerintah terhadap dugaan insiden kebocoran gas kimia di PT Pindo Deli II.
“Ketika 139 warga dilaporkan mencari pertolongan medis, publik berhak mengetahui apa yang terjadi, bagaimana risiko dikendalikan, dan apakah pengawasan selama ini berjalan efektif. Jawabannya harus berupa bukti, bukan sekadar pernyataan,” kata Beno Karyono Pada Suarana.id.
Pemkab Karawang Diminta Membuka Hasil Pengawasan
KAMPARA INSTITUTE mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang membuka hasil pengawasan lingkungan yang relevan, termasuk menjelaskan tindak lanjut terhadap insiden terdahulu serta langkah perlindungan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Menurut lembaga tersebut, kehadiran petugas setelah kejadian tidak cukup untuk membuktikan bahwa sistem pengawasan telah berjalan efektif.
Pemerintah dinilai perlu menjelaskan apakah potensi bahaya sebelumnya telah teridentifikasi, apakah rekomendasi perbaikan sudah dilaksanakan, serta bagaimana pelaksanaan rekomendasi tersebut diverifikasi.
KAMPARA INSTITUTE menegaskan, kritik tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian, melainkan bentuk tuntutan akuntabilitas atas kewajiban melindungi masyarakat.
PT Pindo Deli II Diminta Transparan soal Keselamatan
Selain pemerintah, KAMPARA INSTITUTE juga meminta manajemen PT Pindo Deli II memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian, kondisi instalasi terkait, catatan alarm dan operasional, hingga prosedur tanggap darurat yang diterapkan perusahaan.
Lembaga tersebut menilai riwayat insiden terdahulu perlu menjadi dasar evaluasi menyeluruh. Namun, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa fasilitas perusahaan merupakan sumber paparan terbaru. Kepastian mengenai hubungan tersebut harus diperoleh melalui investigasi teknis yang independen.
“Jika sistem keselamatan telah berjalan baik, perusahaan harus membuktikannya melalui data yang dapat diuji. Jika ditemukan kegagalan atau pelanggaran, harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Beno.
Desak Investigasi Terpadu dan Audit Keselamatan
KAMPARA INSTITUTE juga mendesak instansi berwenang melakukan investigasi terpadu untuk mengidentifikasi jenis zat kimia dan sumber paparan, melakukan pengujian lingkungan, serta mengevaluasi sistem keselamatan industri dan tindak lanjut atas insiden sebelumnya.
Selain investigasi, pemerintah diminta memastikan seluruh warga terdampak memperoleh pelayanan medis dan pemantauan kesehatan secara memadai.
Apabila ditemukan potensi bahaya yang belum terkendali, langkah pengamanan harus segera dilakukan. Evaluasi terhadap izin produksi, termasuk kemungkinan pembatasan atau penghentian kegiatan tertentu, dinilai perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat risiko, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas
KAMPARA INSTITUTE menegaskan bahwa investasi dan perlindungan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Setiap kegiatan industri wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
“Warga Kutamekar dan Kutanegara berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji. Pemerintah harus membuktikan efektivitas pengawasannya, perusahaan harus membuka fakta yang relevan, dan hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Jangan menunggu kejadian berulang untuk membenahi sistem keselamatan,” tutup Beno Karyono.
KAMPARA INSTITUTE berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan industri di Karawang, sekaligus memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri mendapatkan perlindungan yang semestinya.




