Keracunan Gas Berulang di Pindo Deli 2, LBH Cakra Desak Penerapan Strict Liability

Dadi Mulyadi, S.H., perwakilan Tim Advokasi Lingkungan LBH Cakra Indonesia, yang mendesak pertanggungjawaban PT Pindo Deli 2 menyusul dugaan paparan gas kimia yang berdampak terhadap warga di Kabupaten Karawang.

KARAWANG, Suarana.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia mengecam dugaan paparan gas kimia yang kembali terjadi di kawasan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (29/10/2026).

Peristiwa yang diduga berkaitan dengan reaksi bahan kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) tersebut dilaporkan berdampak terhadap sedikitnya 139 warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara. Sejumlah warga harus mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan.

LBH Cakra Indonesia menilai kejadian tersebut bukan sekadar persoalan penanganan warga terdampak, melainkan juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), standar keselamatan industri, serta tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar kawasan pabrik.

Tokoh LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi, S.H., menilai kondisi penyimpanan bahan kimia TCCA yang diduga ditempatkan di area terbuka perlu menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang yang menjadi rujukan LBH Cakra Indonesia, material TCCA disebut ditempatkan di area terbuka tanpa atap atau kanopi, hanya ditutup terpal, dan diletakkan di atas palet kayu.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan bahan kimia terkena air hujan dan memicu reaksi yang menghasilkan paparan gas kimia.

Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan B3

LBH Cakra Indonesia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut LBH Cakra, pengelolaan bahan kimia berbahaya harus memperhatikan persyaratan teknis penyimpanan, pemisahan berdasarkan karakteristik bahan, serta perlindungan terhadap faktor lingkungan yang berpotensi memicu reaksi berbahaya.

“Air hujan dan cuaca ekstrem bukanlah alasan force majeure. Penempatan bahan kimia reaktif TCCA di area terbuka tanpa perlindungan yang memadai harus diperiksa secara serius. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan B3, perusahaan harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” tegas Dadi Mulyadi Pada Suarana.id Jumat (30/10/2026).

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan setelah kejadian. Pengawasan terhadap aktivitas industri juga harus dievaluasi agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Desak Penerapan Strict Liability

Selain menyoroti tata kelola bahan kimia, LBH Cakra Indonesia juga mendesak penerapan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability terhadap perusahaan apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

LBH Cakra merujuk Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur pertanggungjawaban mutlak terhadap kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Menurut lembaga tersebut, ketentuan itu perlu menjadi salah satu dasar untuk mengkaji tanggung jawab perusahaan atas dugaan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

LBH Cakra Indonesia meminta perusahaan tidak hanya memberikan penjelasan mengenai kejadian, tetapi juga memastikan seluruh warga terdampak memperoleh penanganan medis dan hak-haknya terpenuhi.

Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Izin Operasional

LBH Cakra Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT Pindo Deli 2 dan instansi pemerintah terkait.

Pertama, mendesak perusahaan menanggung seluruh biaya pengobatan warga terdampak hingga pulih serta melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, terutama terhadap kualitas udara dan air permukaan di sekitar lokasi kejadian.

Kedua, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian RI melakukan pemeriksaan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan. LBH Cakra menyebut Pasal 98 dan Pasal 99 juncto Pasal 116 UU PPLH sebagai ketentuan yang perlu dikaji dalam penanganan dugaan tindak pidana korporasi.

Ketiga, mendesak DLH Kabupaten Karawang dan kementerian terkait mengevaluasi kegiatan operasional perusahaan. LBH meminta pemerintah mempertimbangkan sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Keempat, LBH Cakra Indonesia membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pengaduan warga sekaligus mempersiapkan kemungkinan gugatan perdata secara berkelompok atau class action apabila hak-hak masyarakat tidak dipenuhi.

Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas

LBH Cakra Indonesia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan industri.

Menurut Dadi, kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Warga Kutamekar dan Kutanegara berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi risiko kesehatan akibat dugaan paparan bahan kimia. Pemerintah harus menjalankan pengawasan secara serius dan perusahaan wajib bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

LBH Cakra Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut, termasuk menempuh langkah hukum apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup