Penggerebekan Ponpes Sukoharjo Disorot, Puga Minta Evaluasi Kapolda Jateng dan Rantai Komando

KARAWANG, Suarana.id – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Operasi kepolisian yang berkaitan dengan pencarian buronan kasus pembakaran warung tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari pengelola pesantren, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga pengamat komunikasi publik.
Pengamat komunikasi publik, Puga Hilal Bayhaqie, menilai polemik tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan operasi dan mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Ia juga menyoroti tuntutan masyarakat terkait pencopotan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan. Menurut Puga, penilaian terhadap pimpinan kepolisian harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan perbedaan agama maupun suku.
“Publik tetap berprasangka baik terlebih dahulu. Namun kelalaian pimpinan yang berdampak luas tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Puga di Karawang, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya hanya menyasar personel yang berada di lapangan. Proses pengumpulan informasi, verifikasi data, penyusunan rencana operasi, hingga pengawasan oleh pimpinan juga perlu diperiksa.
Puga berpandangan, apabila ditemukan kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada pimpinan atau pengawasan pelaksanaan operasi, setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan tingkat keterlibatannya.
Berawal dari Pencarian DPO Kasus Pembakaran Warung
Polemik ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan pada Selasa (27/10/2026) dini hari di dua lokasi, yakni Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
Operasi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Dikutip dari detikJateng, 30 Oktober 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian memburu seorang lainnya berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jateng menyebut kedua lokasi penggeledahan diduga berkaitan dengan tempat persembunyian DPO tersebut. Namun, saat operasi berlangsung, orang yang dicari tidak ditemukan.
Dalam keterangannya, Roy menyatakan penggeledahan telah didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk senjata tajam, busur dan anak panah, alat komunikasi, serta benda lainnya.
Polda Jateng juga menjelaskan bahwa pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak orang yang sedang dicari.
Pihak Pesantren Sampaikan Keberatan
Meski kepolisian menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, pelaksanaannya di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menuai keberatan.
Dalam informasi yang dihimpun Komnas HAM dari pihak pesantren dan masyarakat sipil, penggeledahan sekitar pukul 03.20 WIB itu diduga melibatkan tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok, termasuk santriwati yang masih berusia anak-anak.
Dikutip dari ANTARA, Minggu (1/11/2026), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
Komnas HAM juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, pemeriksaan penghuni pesantren, serta penyitaan sejumlah barang yang disebut tidak disertai dokumen resmi.
Menurut Anis, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap memperhatikan hak perempuan, anak-anak, dan privasi penghuni pesantren.
Komnas HAM menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum maupun perlindungan hak asasi manusia.
Lembaga tersebut juga meminta agar keabsahan izin penggeledahan, surat tugas, prosedur penyitaan, dan penggunaan kekuatan aparat diperiksa secara menyeluruh.
Polda Jateng Tegaskan Operasi Berdasarkan Proses Hukum
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah membantah bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan tanpa dasar hukum.
Dalam penjelasan yang dikutip dari detikJateng, 30 Oktober 2026, Kapolda Roy Hardi Siahaan menyatakan operasi dilakukan untuk mencari DPO yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung.
Polda juga menyampaikan bahwa terdapat 19 orang di lokasi Sukoharjo yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.
Kepolisian menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara pidana dan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Polri Pastikan Dugaan Pelanggaran Didalami Propam
Perkembangan terbaru, Mabes Polri memastikan berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Dikutip dari ANTARA, Minggu (1/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri memahami keresahan yang dirasakan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Ia menyatakan laporan serta informasi yang diterima akan didalami secara objektif dan profesional, termasuk melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Polri juga menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak. Pendampingan psikologis bagi santri turut menjadi perhatian dengan melibatkan asosiasi psikologi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan operasi.
Puga Minta Evaluasi Tidak Berhenti pada Mutasi
Menanggapi perkembangan tersebut, Puga Hilal Bayhaqie berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada personel pelaksana, tetapi juga mencakup seluruh mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, penanganannya harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
Ia juga menilai pemindahan jabatan atau mutasi pejabat tidak cukup apabila tidak disertai pembenahan sistem pengawasan dan penyampaian informasi kepada pimpinan.
Puga berharap Polri menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar setiap operasi penegakan hukum didasarkan pada informasi yang terverifikasi serta memperhatikan keselamatan masyarakat.
“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses dievaluasi. Jangan sampai pimpinan menerima informasi yang tidak terverifikasi dengan baik, kemudian keputusan operasi justru berdampak kepada masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.
Hingga kini, hasil pemeriksaan Propam menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk menjelaskan secara utuh pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai prosedur operasi, dugaan pelanggaran yang dilaporkan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sumber : Puga Hilal, ANTARA, Berbagai Sumber




