Jangan Salah Kaprah! Sekretaris JBN Karawang Rizki Ramdani Luruskan Perbedaan Media Pers dan Konten Kreator

KARAWANG, Suarana.id – Maraknya informasi yang beredar di media sosial membuat masyarakat semakin mudah mengikuti berbagai peristiwa. Namun, derasnya arus konten digital juga memunculkan persoalan baru, yakni masih adanya anggapan bahwa setiap akun yang rutin menyampaikan informasi atau mengunggah peristiwa aktual merupakan media jurnalistik.
Padahal, produk jurnalistik dan konten media sosial memiliki perbedaan dari sisi proses kerja, standar etik, kelembagaan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, mengajak masyarakat meningkatkan literasi media agar tidak keliru dalam memahami informasi yang beredar di ruang digital.
Menurut Rizki, popularitas sebuah akun, jumlah pengikut, maupun intensitas seseorang mengunggah informasi tidak otomatis menjadikannya sebagai perusahaan pers atau wartawan profesional.
“Publik harus bisa membedakan mana produk jurnalistik dan mana produk konten. Keduanya memang dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi proses kerja, standar etik, dan pertanggungjawabannya tidak selalu sama,” ujar Rizki Senin (02/11/2026).
Media pers memiliki badan hukum dan tanggung jawab redaksi
Rizki menjelaskan, penyelenggaraan pers di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 angka 2, perusahaan pers didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, termasuk media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lainnya.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Menurut Rizki, keberadaan badan hukum tersebut menjadi salah satu unsur kelembagaan perusahaan pers. Namun, profesionalitas media tidak cukup hanya dilihat dari legalitas perusahaan. Ada tanggung jawab redaksi, proses verifikasi, keberimbangan informasi, serta penerapan kode etik yang harus dijalankan.
“Media pers bukan sekadar nama, logo, situs web, atau akun media sosial. Ada perusahaan yang bertanggung jawab, ada struktur redaksi, ada proses pencarian dan verifikasi informasi, serta ada aturan etik yang menjadi pedoman sebelum berita diterbitkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Dalam Pasal 1, wartawan diwajibkan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang atau kelompok sebelum fakta teruji.
Konten kreator bukan aparat penegak hukum
Di sisi lain, Rizki tidak menampik bahwa kehadiran konten kreator memiliki peran dalam perkembangan informasi digital. Media sosial dapat menjadi sarana menyampaikan kritik, mengangkat persoalan sosial, hingga mendorong perhatian publik terhadap masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Namun, kebebasan membuat konten tidak berarti seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Menurutnya, aktivitas merekam, mengunggah, atau menyampaikan dugaan pelanggaran berbeda dengan kewenangan melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan barang.
“Konten kreator memiliki ruang untuk berkarya dan menyampaikan kritik. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Tetapi membuat konten bukan berarti memiliki kewenangan sebagai aparat. Kalau menemukan dugaan pelanggaran, laporkan kepada pihak yang berwenang dan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Rizki.
Ia menilai, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menyaksikan konten yang memperlihatkan seseorang melakukan pemeriksaan atau tindakan tertentu di lapangan.
Publik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindakan resmi hanya karena pelakunya menggunakan istilah investigasi, membawa kamera, atau menyebut nama institusi tertentu.
Setiap informasi perlu dilihat berdasarkan konteks, sumber, bukti, serta konfirmasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Produk jurnalistik tetap memiliki aturan di media sosial
Rizki menerangkan, penggunaan media sosial oleh perusahaan pers juga memiliki pedoman tersendiri.
Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Pedoman tersebut mengatur pengelolaan akun media sosial perusahaan pers, termasuk pembedaan antara konten jurnalistik dan konten nonjurnalistik.
Artinya, berita yang dipublikasikan melalui media sosial tetap harus mengikuti standar jurnalistik apabila merupakan produk jurnalistik perusahaan pers.
Dengan demikian, perbedaan antara media pers dan konten kreator tidak semata-mata ditentukan oleh platform yang digunakan. Hal penting lainnya adalah proses produksi informasi, pihak yang bertanggung jawab, serta standar yang diterapkan.
“Media pers boleh menggunakan Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, dan platform lainnya. Tetapi ketika yang disampaikan merupakan produk jurnalistik, standar pers tetap harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat platformnya, tetapi tidak memahami siapa yang bertanggung jawab atas informasi tersebut,” ungkapnya.
Ada hak jawab dan mekanisme koreksi
Salah satu bentuk pertanggungjawaban media pers adalah kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan. Sementara hak koreksi berkaitan dengan pembetulan informasi yang keliru.
Menurut Rizki, media profesional harus terbuka terhadap klarifikasi dan tidak boleh menganggap hak jawab sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kalau media melakukan kesalahan, harus berani memperbaiki. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, berikan ruang hak jawab. Profesionalitas pers justru terlihat dari bagaimana redaksi mempertanggungjawabkan informasi yang diterbitkan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengaduan terhadap karya jurnalistik dapat ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, mekanisme tersebut tidak berarti setiap perbuatan yang dilakukan seseorang dengan mengatasnamakan media otomatis menjadi bagian dari kegiatan jurnalistik.
Konten digital juga memiliki konsekuensi hukum
Rizki mengingatkan bahwa konten kreator maupun pengguna media sosial tetap memiliki tanggung jawab hukum atas informasi yang disebarkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seseorang tidak otomatis dapat dijerat UU ITE hanya karena berstatus sebagai konten kreator atau bukan bagian dari perusahaan pers.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian dalam perkara tertentu adalah Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa seseorang melalui ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan adanya konten kontroversial atau transaksi uang. Harus dibuktikan unsur ancaman, pemaksaan, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta unsur lain sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Sementara itu, persoalan pencemaran nama baik melalui tulisan atau informasi yang disebarkan perlu dikaji berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk ketentuan Pasal 433 dan Pasal 441.
“Jangan setiap kritik langsung dianggap sebagai pencemaran nama baik. Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak orang lain. Semua harus dilihat berdasarkan konteks, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
JBN Karawang dorong profesionalisme jurnalis
Sebagai Sekretaris Jurnalis Bela Negara DPC Karawang, Rizki berharap polemik yang berkembang di ruang digital dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dunia pers dan aktivitas konten kreator.
Menurutnya, media pers dan konten kreator tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berkontribusi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat selama memahami fungsi, batas, dan tanggung jawab masing-masing.
Ia juga mengajak insan pers untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar informasi yang viral, tetapi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pers harus menjaga kepercayaan publik, sementara setiap pembuat konten juga harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang merupakan organisasi profesi jurnalis di Kabupaten Karawang. Informasi mengenai profil organisasi, kepengurusan, program kegiatan, serta layanan organisasi dapat diakses melalui situs resmi www.jbnkarawang.web.id.
(red)




