Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang, LBH Arya Mandalika Minta Penegakan Hukum Tegas

Adv. Hendra Supriyatna, S.H., M.H., Presiden LBH Arya Mandalika, saat bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, Suarana.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Strata Satu (S1) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dokumen tersebut diperlihatkan langsung kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, pengunjung sidang, serta pihak terdakwa, termasuk Roy Suryo. Momen itu terjadi ketika Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik tudingan ijazah palsu.

Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia menyampaikan keinginannya untuk menunjukkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan karena sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkannya kepada publik.

Dalam persidangan, Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikannya, mulai dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Perkembangan persidangan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Menanggapi hal itu, Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Adv. Hendra Supriyatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengawal perkara tersebut secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hendra, diperlihatkannya dokumen ijazah secara langsung dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang perlu dicermati oleh semua pihak. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

“Ketika dokumen ijazah sudah diperlihatkan secara langsung di hadapan majelis hakim, publik tentu berharap seluruh proses hukum berjalan secara terang, objektif, dan tidak berlarut-larut. Jangan sampai polemik yang telah menimbulkan kegaduhan berkepanjangan justru mengaburkan tujuan utama penegakan hukum,” tegas Hendra Kamis (05/11/2026).

Ia juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait menjalankan kewenangannya secara tegas apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses tanpa pandang bulu. Namun, setiap tindakan hukum harus tetap mengacu pada prosedur dan persyaratan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan pihak terkait, bertindak tegas sesuai kewenangannya. Apabila memang telah terpenuhi seluruh persyaratan hukum untuk melakukan penahanan atau tindakan hukum lainnya, jangan ada pembiaran. Namun, semuanya harus berdasarkan alat bukti, prosedur, dan keputusan hukum yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan publik, kepentingan kelompok, maupun sentimen politik tertentu.

Ia menegaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi landasan utama dalam penanganan setiap perkara. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum serta berhak mendapatkan proses peradilan yang adil.

Hendra juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Status seseorang sebagai terdakwa tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi polemik tanpa ujung. Biarkan fakta dan alat bukti diuji di pengadilan, dan apabila kesalahan terbukti, hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah memperlihatkan dokumen ijazahnya dalam persidangan, Jokowi menyatakan bahwa seluruh dokumen dari jenjang SD hingga S1 telah ditunjukkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa.

Meski demikian, kelanjutan perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses pemeriksaan dan penilaian alat bukti di persidangan.

Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara tersebut. Transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum diharapkan menjadi landasan penyelesaian polemik ijazah Jokowi melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup