BNPB dan Polri Perkuat Penanganan Karhutla, 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporannya pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

JAKARTA, Suarana.id – Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemanfaatan teknologi satelit, pengerahan personel di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperbaiki metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan citra satelit agar pemantauan titik panas atau hotspot dan perkembangan karhutla dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026 kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” tutur Kristomei.

Lima Provinsi Jadi Prioritas Penanganan Karhutla

Dalam perkembangan penanganan karhutla, BNPB menetapkan lima provinsi sebagai wilayah prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Kristomei menjelaskan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, peningkatan kejadian karhutla terjadi di Sumatra Selatan dan Jambi. Namun, kenaikan tersebut dinilai belum terlalu signifikan.

“Sehingga ada lima provinsi prioritas hari ini, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Dan untuk yang mengalami penaikan itu adalah di Provinsi Sumatra Selatan dan Jambi hari ini, tapi tidak terlalu signifikan,” ucapnya.

BNPB juga melakukan upaya modifikasi cuaca melalui penyemaian dry ice untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan karhutla.

Kristomei melaporkan, sejak 20 Oktober 2026, sebanyak 3.100 kilogram dry ice telah disemai melalui lima sorti penerbangan.

Sementara itu, di Sumatra Selatan, penyemaian dilakukan menggunakan 800 kilogram dry ice dalam satu sorti penerbangan.

Menurutnya, upaya tersebut diikuti penurunan kadar partikulat atau particulate matter (PM) serta peningkatan jarak pandang di Palembang.

“Untuk semai dry ice, dari tanggal 20 Oktober itu ada 3.100 kg yang sudah kita semai dengan menggunakan 5 sorti. Kemudian di Sumatra Selatan ada 800 kilogram 1 sorti, sehingga ada penurunan PM (Particulate Matter/kadar polusi udara), PM 2, 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang saya bisa dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” jelasnya.

Polri Tetapkan 243 Tersangka Perorangan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan perorangan.

Berdasarkan laporan tersebut, penanganan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda), dengan total 286 laporan polisi (LP).

Luas area terbakar yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai 5.856 hektare, sementara 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri juga memaparkan perkembangan penanganan perkara, yakni 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, 189 perkara masih dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ungkap Suyudi.

13 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain perorangan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, enam perkara dihentikan penyelidikannya dan 94 perkara masih dalam proses penyidikan.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.

Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Korporasi

Kapolri selanjutnya menjelaskan perkembangan rekomendasi pencabutan izin terhadap korporasi yang masuk dalam penanganan hukum.

Dari 100 laporan polisi yang tercatat, sebanyak 23 laporan telah naik ke tahap penyidikan dan direkomendasikan untuk pencabutan izin.

Dalam kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terhadap 71 laporan polisi lainnya, rekomendasi pencabutan izin belum diberikan.

Dari jumlah tersebut, dua perkara telah naik ke tahap penetapan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri juga menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing dalam kelompok laporan yang dipaparkan.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjutnya.

Luas Konsesi Korporasi Capai Ratusan Ribu Hektare

Dalam laporan tersebut, Kapolri turut memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang masuk dalam penanganan hukum.

Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.

Kapolri merinci, dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” lanjutnya.

Pemerintah melalui BNPB dan Polri terus memperkuat penanganan karhutla, mulai dari pemantauan berbasis satelit, upaya modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum terhadap perorangan dan korporasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan dampak kebakaran hutan dan lahan, menjaga kualitas udara, serta memperkuat upaya perlindungan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup