Membuka Tabir Sang Ratu Madol! Hendra Bongkar Transfer Jutaan dan Rekaman Negosiasi

Poto : Hendra Supriatna (kiri) dan EF yang dikenal melalui kanal media sosial Angel Vission (kanan), dalam polemik aktivitas konten pemberantasan obat keras di wilayah Karawang.

KARAWANG, Suarana.id – Tabir polemik aktivitas konten kreator yang dikenal melalui kanal media sosial Angel Vission mulai menjadi perhatian publik. Sosok perempuan berinisial EF yang selama ini kerap mengunggah konten pemberantasan dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan Eximer kini berhadapan dengan kritik terbuka dari Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H.

Perseteruan tersebut bukan sekadar saling sindir di media sosial. Hendra mengaku memiliki sejumlah bukti transfer uang dengan nominal Rp2 juta hingga Rp4 juta yang disebut berkaitan dengan akun Angel Vission, berikut rekaman percakapan yang menurutnya memperlihatkan adanya negosiasi.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula persoalan mengenai konten klarifikasi Angel Vission yang menampilkan foto pejabat Humas Polresta Karawang. Identitas yang ditampilkan menjadi sorotan karena disebut bukan lagi pejabat Humas yang menjabat saat ini.

Selama ini, Angel Vission dikenal aktif mengunggah konten mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Bekasi, Cikarang, Karawang hingga Subang. Aktivitas tersebut sempat mendapat dukungan dari sejumlah warganet.

Namun, belakangan muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan dalam melakukan aksi lapangan, transparansi transaksi, hingga etika ketika menyampaikan kritik terhadap institusi kepolisian.

Hendra Ungkap Transfer Rp2 Juta hingga Rp4 Juta

Hendra Supriatna mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti transfer uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta, yang menurut keterangannya masuk ke akun keuangan yang dikaitkan dengan Angel Vission.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku memiliki rekaman percakapan yang memperlihatkan adanya komunikasi dan negosiasi mengenai sejumlah uang.

“Menurut bukti yang kami temukan, ada transfer dengan nominal mulai dari Rp2 juta sampai Rp4 juta. Kami juga memiliki rekaman percakapan yang memperlihatkan adanya proses negosiasi,” ungkap Hendra Pada Media (02/11/2026).

Ia juga menyinggung percakapan mengenai uang Rp2 juta yang disebut ditolak karena dianggap tidak mencukupi kebutuhan tim yang berjumlah sekitar enam orang.

Bagi Hendra, rangkaian bukti tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan tujuan sebenarnya dari aktivitas yang selama ini dikemas sebagai gerakan pemberantasan obat keras.

“Yang kami persoalkan bukan pemberantasan obatnya. Saya justru mendukung pemberantasan obat keras, khususnya di wilayah Karawang. Tetapi jangan sampai ada aktivitas yang mengatasnamakan pemberantasan, sementara di belakangnya muncul dugaan transaksi yang perlu dipertanyakan,” katanya.

Hendra menyebut dugaan tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai secara objektif.

Bukan Membela Bandar, Hendra Persoalkan Cara Bertindak

Hendra menegaskan, kritiknya terhadap Angel Vission bukan berarti dirinya membela bandar atau pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras merupakan kepentingan bersama. Namun, setiap tindakan tetap harus menghormati kewenangan dan prosedur hukum.

“Semua ada SOP dan aturannya. Dia itu siapa sehingga seolah-olah bisa melakukan razia seperti polisi, bahkan seperti polisi yang mengawasi polisi?” ujar Hendra.

Ia juga menyoroti konten-konten yang menurutnya kerap menyudutkan institusi kepolisian, termasuk konten yang disebut menyinggung Kapolres Karawang.

Menurut Hendra, masyarakat berhak mengawasi aparat, tetapi pengawasan tersebut tidak berarti seseorang dapat mengambil alih kewenangan penegakan hukum.

Konten Klarifikasi Angel Vission, Identitas Humas Jadi Sorotan

Dalam konten klarifikasi yang diunggah pada 1 November 2026, Angel Vission turut menyinggung dugaan kedatangan sejumlah anggota Polresta Karawang pada 24 Oktober 2026.

EF mengklaim sejumlah petugas mendatanginya untuk meminta penurunan atau penghapusan video yang sebelumnya diunggah.

Dalam pernyataannya, ia bahkan menyebut nama sejumlah pejabat kepolisian dan mempertanyakan dugaan perintah dari pimpinan Polresta Karawang.

Namun, ada hal yang perlu diluruskan mengenai dokumentasi pejabat Humas yang ditampilkan dalam konten tersebut.

Foto yang ditampilkan dikaitkan dengan Cep Wildan. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Cep Wildan bukan lagi pejabat Humas Polresta Karawang. Nama Ipda Moh. Asim atau Ipda Muhammad Asim disebut sebagai pejabat Humas saat ini.

Dengan demikian, apabila foto Cep Wildan ditampilkan seolah-olah merupakan pejabat Humas yang sedang menjabat, penyajian tersebut tidak sesuai dengan informasi pergantian jabatan yang diterima redaksi.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan foto. Dalam penyampaian informasi publik, identitas dan jabatan seseorang harus disajikan secara tepat agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang keliru.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Polresta Karawang mengenai pejabat Humas yang menjabat pada waktu konten tersebut dibuat, sekaligus mengenai klaim kedatangan petugas pada 24 Oktober.

Angel Vission Singgung LBH Arya Mandalika

Dalam klarifikasinya, EF juga mempertanyakan bagaimana pihak LBH Arya Mandalika mengetahui informasi mengenai bandar obat keras.

Ia bahkan melontarkan pernyataan yang mempertanyakan kemungkinan keterkaitan LBH dengan pihak yang diduga menjadi bandar.

“Berarti polisi kalau menangkap bandar bisa melalui LBH Arya Mandalika itu, tahu persis siapa bandarnya? Apa jangan-jangan bandarnya LBH Arya Mandalika?” demikian pernyataan EF dalam konten klarifikasinya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari silang tudingan yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, Hendra membantah bahwa kritiknya dimaksudkan untuk membela peredaran obat keras. Ia justru meminta agar aktivitas pemberantasan obat dilakukan secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Klaim bukti transfer dan rekaman negosiasi yang disampaikan Hendra menjadi salah satu bagian paling serius dalam polemik ini.

Ia menduga terdapat praktik meminta atau menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pemberantasan obat keras.

Secara hukum, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui komunikasi, konteks transaksi, serta bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji apabila ditemukan unsur pemaksaan melalui ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hendra menyatakan pihaknya memiliki rekaman percakapan yang menurutnya dapat menjelaskan duduk persoalan tersebut.

Konten Kreator Bukan Aparat Penegak Hukum

Polemik ini juga membuka diskusi mengenai batas kewenangan seorang konten kreator dalam melakukan aktivitas di lapangan.

Masyarakat memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, mengumpulkan informasi secara sah, serta menyampaikan kritik terhadap aparat.

Namun, tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan tindakan paksa lainnya memiliki prosedur dan kewenangan yang diatur dalam hukum.

Konten kreator bukan aparat penegak hukum. Begitu pula popularitas, jumlah pengikut, maupun dukungan warganet tidak memberikan kewenangan tambahan untuk melakukan tindakan kepolisian.

Publik Menunggu Tabir Ini Terbuka Sepenuhnya

Kini polemik Angel Vission dan LBH Arya Mandalika menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban.

Apa sebenarnya tujuan transfer uang Rp2 juta hingga Rp4 juta yang diklaim Hendra? Bagaimana isi lengkap rekaman negosiasi yang disebut dimiliki pihak LBH? Mengapa foto pejabat Humas yang ditampilkan masih dikaitkan dengan Cep Wildan, sementara informasi pergantian jabatan menyebut Ipda Muhammad Asim sebagai pejabat saat ini?

Termasuk, bagaimana penjelasan EF mengenai dugaan transaksi yang diungkapkan Hendra?

Persoalan ini seharusnya tidak berhenti sebagai perang konten dan saling sindir. Jika terdapat bukti dugaan tindak pidana, mekanisme hukum harus ditempuh agar persoalan menjadi terang.

Pemberantasan peredaran obat keras merupakan kepentingan masyarakat. Namun, gerakan tersebut harus tetap berjalan sesuai hukum, bukan menjadi panggung untuk mencari keuntungan atau menjatuhkan pihak lain.

Masyarakat kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan pembuktian dan penjelasan dari semua pihak yang disebut dalam polemik tersebut.

Pemberitaan ini memuat keterangan Hendra Supriatna dan pernyataan dalam konten klarifikasi Angel Vission. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada EF, LBH Arya Mandalika, serta Polresta Karawang. Dugaan yang disampaikan para pihak bukan merupakan kesimpulan hukum redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup