Perkap Penyadapan Polri dan Perlindungan Konsumen, Benarkah Bagian dari Politik Hukum Negara?

Oleh: Dr. Firman Turmantara Endipradja
Suarana.id – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Nomor 5 Tahun 2010) memuat ketentuan menarik terkait perlindungan konsumen.
Dalam Pasal 2 huruf d, disebutkan bahwa salah satu prinsip penyadapan adalah prinsip perlindungan konsumen, yaitu kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi tidak terganggu akibat adanya kegiatan penyadapan.
Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan menarik dari perspektif politik hukum dan perlindungan konsumen. Mengapa prinsip perlindungan konsumen ditempatkan dalam regulasi yang mengatur tindakan penyadapan, yang notabene merupakan bagian dari ranah hukum publik dan penegakan hukum?
Untuk memahami hal tersebut, perlu melihat terlebih dahulu pengertian pemantauan dan operasi penyadapan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut, pemantauan diartikan sebagai serangkaian kegiatan berupa mendengar, mencatat, dan menganalisis isi percakapan maupun transaksi data yang dilakukan seseorang melalui alat komunikasi elektronik yang digunakannya. Kegiatan ini juga mencakup pemberian saran kepada penyidik agar strategi penyidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Sementara itu, operasi penyadapan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyadapan terhadap alat komunikasi elektronik. Prosesnya dimulai dari permintaan aparat penegak hukum untuk melaksanakan penyadapan hingga berakhirnya operasi, yang ditandai dengan pernyataan aparat penegak hukum dan/atau habisnya masa penyadapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Konsumen Tidak Hanya dalam Hubungan Privat
Selama ini, konsep perlindungan konsumen dalam hukum Indonesia lebih banyak dipahami dalam konteks hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dengan demikian, perlindungan konsumen kerap dipandang sebatas hubungan privat antara pihak yang menyediakan barang atau jasa dengan pihak yang menggunakannya.
Padahal, dalam perkembangan konsep negara kesejahteraan modern, warga negara tidak hanya berkedudukan sebagai konsumen pasar, tetapi juga sebagai pengguna atau penerima manfaat kebijakan dan pelayanan publik.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa makna perlindungan konsumen dapat dilihat secara lebih luas, termasuk dalam hubungan antara masyarakat dan negara.
Salah satu bukti normatif yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 2 huruf d Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut secara tegas menempatkan kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi sebagai salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyadapan.
Artinya, sekalipun penyadapan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan konsumen jasa telekomunikasi.
Dalam perspektif global, perkembangan kesadaran terhadap hak konsumen juga memiliki sejarah panjang. Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day diperingati setiap 15 Maret sejak 1983.
Peringatan tersebut terinspirasi dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy pada 15 Maret 1962 di hadapan Kongres Amerika Serikat. Dalam pidato tersebut, Kennedy secara resmi mengangkat persoalan hak-hak konsumen sebagai isu penting yang harus mendapat perhatian negara.
Bagi Indonesia, refleksi terhadap perlindungan konsumen semestinya tidak terlepas dari amanat konstitusi, yakni kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Warga Negara sebagai Konsumen Kebijakan Publik
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah penempatan prinsip perlindungan konsumen dalam peraturan mengenai penyadapan dapat dikategorikan sebagai bagian dari politik hukum perlindungan konsumen?
Persoalan ini menjadi relevan apabila dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare state sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konsep tersebut, negara tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat serta menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Konsumen dalam konteks ini tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional, termasuk hak atas komunikasi dan rasa aman. Mereka juga merupakan bagian dari masyarakat yang berkontribusi terhadap pembiayaan negara melalui pajak, termasuk pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, perlindungan konsumen tidak semestinya hanya dibatasi dalam hubungan privat antara pelaku usaha dan pembeli barang atau jasa. Dalam perspektif yang lebih luas, perlindungan tersebut juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan kebijakan pemerintahan.
Sejumlah pemikiran akademis turut memberikan perspektif mengenai perluasan makna konsumen.
Philip Kotler dalam kajian pemasaran modern memperkenalkan pemahaman konsumen sebagai pengguna (user), bukan semata-mata pembeli (buyer).
Sementara itu, Edmond Cahn melalui tulisannya berjudul Law in the Consumer Perspective yang diterbitkan dalam University of Pennsylvania Law Review Nomor 112 Tahun 1963, halaman 1–27, mengemukakan perspektif hukum sebagai sesuatu yang juga dikonsumsi oleh masyarakat.
Pemikiran mengenai perlindungan konsumen lintas sektor juga berkembang dalam kajian hukum dan kebijakan publik, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan, ekonomi, sosiologi, dan teknologi.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi konsumen atas barang dan jasa yang beredar di pasar, tetapi juga menerima dampak dari produk kebijakan yang ditetapkan negara.
Ketika negara menetapkan suatu kebijakan atau program publik, masyarakat menjadi pihak yang menerima manfaat sekaligus menanggung konsekuensinya. Mereka membayar pajak dan memiliki kepentingan terhadap kualitas, keadilan, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dalam perspektif ini, masyarakat dapat dipahami sebagai konsumen konstitusi sekaligus konsumen kebijakan publik.
Perkap 5/2010 dan Politik Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam sistem negara kesejahteraan modern, warga negara tidak hanya diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik secara adil, berkualitas, dan akuntabel.
Hubungan antara negara dan masyarakat tersebut dapat dipahami sebagai hubungan timbal balik konstitusional dalam kerangka kontrak sosial.
Jika dikaitkan dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2010, ketentuan Pasal 2 huruf d dapat dibaca sebagai bentuk perhatian terhadap kepentingan konsumen dalam penyelenggaraan kewenangan negara di bidang penegakan hukum.
Dengan kata lain, ketentuan tersebut memperlihatkan adanya ruang perluasan makna perlindungan konsumen dari yang semula lebih dominan berada dalam ranah hukum privat menuju ranah hukum publik.
Dalam perspektif politik hukum, ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai salah satu bentuk konkretisasi perlindungan konsumen dalam kerangka negara kesejahteraan.
Meski demikian, pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam Perkap tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Ketentuan itu secara khusus menekankan agar kegiatan penyadapan tidak mengganggu kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi, bukan berarti seluruh aspek perlindungan konsumen dalam pelayanan publik telah diatur secara menyeluruh.
Karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan adalah melalui penguatan konsep Teori Konsumen Konstitusional dalam pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah disiapkan DPR.
Gagasan tersebut diharapkan dapat memperluas perspektif perlindungan konsumen, sehingga tidak hanya berorientasi pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga mencakup tanggung jawab negara terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan publik.
Pada akhirnya, hakikat negara kesejahteraan adalah memastikan negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, perlindungan konsumen semestinya menjadi bagian penting dari arah politik hukum nasional.
Penulis: Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum., Dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan; Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS); Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Jakarta; serta mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013–2016 dan 2020–2023.
Disusun Ulang: Redaksi




