Perkara Hibah SMA Mujahidin Berlanjut, Majelis Hakim Diminta Menilai Bukti secara Objektif

 

 

 

KALBAR, Suara.id PONTIANAK — Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak pada Minggu (18/10/2026), setelah masa penahanan yang dijalani berakhir.

Keluarnya kedua terdakwa disambut pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak bersama keluarga dan kerabat. Suasana haru dan rasa syukur menyertai momen tersebut ketika keduanya kembali berkumpul dengan keluarga, meskipun proses hukum yang menjerat mereka masih berlangsung.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa keluarnya kedua terdakwa dari tahanan merupakan konsekuensi hukum dari berakhirnya masa penahanan, bukan berarti perkara telah selesai atau keduanya telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum, Andi Hariadi, S.H., M.H., mengatakan kedua kliennya akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh agenda persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda hari ini kedua terdakwa keluar demi hukum karena masa tahanan telah berakhir. Kami dari tim penasihat hukum menegaskan bahwa kedua terdakwa tetap kooperatif dan akan hadir mengikuti persidangan selanjutnya,” ujar Andi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Rutan Pontianak dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas proses pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan.

Tim Pembela Soroti Fakta Persidangan

Di tengah berlanjutnya proses hukum, tim penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak dalam rentang 2019–2023.

Berdasarkan keterangan tim pembela, pembangunan gedung tersebut memperoleh dana hibah sekitar Rp22 miliar dari usulan awal sekitar Rp39 miliar. Tim menyebut pembangunan dilaksanakan melalui metode swakelola dengan harga satuan sekitar Rp3,8 juta per meter persegi, lebih rendah dibandingkan acuan harga bangunan pemerintah daerah sebesar Rp6,8 juta per meter persegi.

Tim penasihat hukum juga menyatakan gedung empat lantai tersebut telah berdiri, digunakan untuk kegiatan pendidikan, dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurut tim pembela, kondisi fisik dan pemanfaatan gedung menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai pelaksanaan pembangunan.

Meski demikian, keberadaan bangunan dan pemanfaatannya tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara. Kesimpulan hukum tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan penilaian majelis hakim.

Tiga Komponen Anggaran Dipersoalkan

Tim penasihat hukum turut menyoroti tiga komponen anggaran yang disebut menjadi bagian dari dakwaan JPU, yakni temuan dana sekitar Rp2,4 miliar, insentif kepanitiaan sebesar Rp156 juta, serta biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta.

Menurut pihak pembela, pengeluaran tersebut merupakan biaya yang sah, tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dibayarkan sesuai peruntukan, dan memiliki hasil pekerjaan atau produk yang dapat diperiksa.

Tim juga menyatakan sejumlah saksi, termasuk vendor, penyedia material, dan kepala tukang, telah memberikan keterangan di persidangan. Berdasarkan penilaian pihak pembela, keterangan para saksi tersebut tidak menunjukkan adanya konspirasi, permintaan imbalan, intervensi harga, maupun penggelembungan anggaran.

Namun, argumentasi tersebut merupakan posisi tim penasihat hukum yang masih harus dinilai bersama bukti dan keterangan lainnya dalam persidangan.

Tim Hukum Pertanyakan Keterangan Ahli

Selain persoalan anggaran, tim penasihat hukum mempersoalkan keterangan ahli struktur yang dihadirkan JPU, Hendri Palar.

Menurut pihak pembela, evaluasi struktur dilakukan menggunakan dokumen yang dinilai tidak lengkap dan tidak disertai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Tim juga mempertanyakan status sertifikasi profesi ahli tersebut ketika melakukan pemeriksaan forensik.

Sebagai pembanding, tim pembela mengemukakan keterangan ahli struktur dari pihak terdakwa, Ir. Hasan Husainni, S.T., M.T., yang disebut sebagai penilai ahli kegagalan bangunan Kementerian PUPR.

Menurut uraian tim penasihat hukum, ahli tersebut menilai struktur gedung kokoh dan tidak menunjukkan indikasi kegagalan bangunan.

Perbedaan keterangan antar ahli menjadi salah satu aspek teknis yang perlu dipertimbangkan berdasarkan metode pemeriksaan, dokumen pendukung, kompetensi, dan keterangan yang disampaikan di ruang sidang.

Perhitungan Kerugian Negara Ikut Dipersoalkan

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ahli auditor BPKP, Maulanasyah Ilmiawan.

Menurut pihak pembela, perhitungan tersebut dinilai lebih bertumpu pada persoalan administratif kuitansi dan tidak didukung pengujian fisik secara langsung di lapangan. Tim turut mempertanyakan prosedur pemeriksaan serta keterlibatan ahli konstruksi dalam proses penghitungan.

Dalam argumentasinya, tim penasihat hukum merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengenai kewenangan lembaga dalam konteks penilaian kerugian keuangan negara.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti, keterangan ahli, dan pertimbangan majelis hakim. Persoalan kewenangan maupun metode penghitungan tidak serta-merta menggugurkan dakwaan tanpa penilaian hukum terhadap perkara secara keseluruhan.

Keterangan Ahli Administrasi Negara Jadi Perhatian

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.H., yang disampaikan dalam persidangan pada 16 Oktober 2026.

Menurut tim pembela, keterangan ahli tersebut antara lain membahas perbedaan persoalan administrasi dan tindak pidana, asas kemanfaatan, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana hibah.

Pihak pembela menilai keberadaan bangunan yang nyata dan digunakan untuk kepentingan pendidikan harus menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Mereka juga berpendapat bahwa kekurangan administratif, seperti tidak adanya stempel pada kuitansi, tidak otomatis membuktikan transaksi fiktif apabila transaksi tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak yang terlibat.

Selain itu, tim pembela mengemukakan pandangan ahli mengenai hubungan hukum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tanggung jawab penerima hibah.

Meski demikian, apakah suatu kekurangan administrasi memiliki konsekuensi pidana harus ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta, ketentuan yang berlaku, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

Andi Hariadi Berharap Hakim Objektif

Andi Hariadi berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen pengelolaan dana hibah, serta kondisi fisik bangunan yang menjadi objek perkara.

“Bila kita mencermati jalannya persidangan, kebenaran materiil mulai menemukan jalannya sendiri. Bangunan itu kini berdiri megah menjadi ruang mengabdi bagi pendidikan. Tidak ada aliran dana yang memperkaya diri sendiri,” ujar Andi sebagaimana disampaikan dalam keterangan tim penasihat hukum.

Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang yang menurut pihaknya memiliki sejumlah kemiripan dalam persoalan pembuktian. Tim penasihat hukum menyebut pernah menangani perkara tersebut hingga kliennya memperoleh putusan bebas murni.

Kendati demikian, setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan alat bukti tersendiri. Hasil perkara sebelumnya tidak otomatis menentukan hasil perkara hibah SMA Mujahidin.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Berakhirnya masa penahanan dan keluarnya kedua terdakwa dari Rutan Pontianak menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.

Kedua terdakwa untuk sementara menjalani proses hukum di luar tahanan, sesuai status dan ketentuan yang berlaku. Mereka tetap berkewajiban mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum dan agenda yang ditetapkan pengadilan.
Keluarnya terdakwa demi hukum karena berakhirnya masa penahanan tidak sama dengan putusan bebas dan tidak mengakhiri perkara pidana yang sedang diperiksa.

Publik kini menantikan kelanjutan persidangan serta pertimbangan majelis hakim dalam menilai dakwaan JPU, pembelaan terdakwa, dan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Putusan akhir pengadilan akan menentukan hasil perkara berdasarkan fakta yang terbukti dan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Adv. Andi Hariadi, S.H., M.H.

 

Ronny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup