22 Desa di Karawang Tuntaskan Temuan LHP, Jadi Syarat Kades Petahana Maju Pilkades

KARAWANG, Suarana.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa terhadap 67 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Dari 67 desa tersebut, berdasarkan daftar yang disampaikan Inspektorat, sebanyak 22 desa telah menuntaskan seluruh catatan temuan LHP dan mengantongi Berita Acara Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (BA TR-LHP).
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana mengatakan, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala desa dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Proses diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, kepala desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD. Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).
Menurut Taupik, pemeriksaan terhadap 67 desa telah dirampungkan pada 28 Agustus 2026. LHP kemudian disampaikan pada awal September melalui pertemuan yang dihadiri para kepala desa terkait dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Karawang.
Ia menegaskan, penyelesaian temuan dalam LHP menjadi salah satu persyaratan bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mencalonkan diri dalam Pilkades serentak.
“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah telah bebas dari temuan LHP,” katanya.
Adapun 22 desa yang tercatat telah menyelesaikan tindak lanjut LHP dan mengantongi BA TR-LHP, yakni:
- Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya;
- Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari;
- Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari;
- Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru;
- Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas;
- Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari;
- Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes;
- Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok;
- Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok;
- Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya;
- Desa Klari, Kecamatan Klari;
- Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya;
- Desa Pamekaran, Kecamatan Pangkalan;
- Desa Lemahabang Wadas, Kecamatan Lemahabang Wadas;
- Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan;
- Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya;
- Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari;
- Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat;
- Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon;
- Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek;
- Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya; dan
- Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.
Inspektorat meminta kepala desa yang masih memiliki catatan temuan agar segera menyelesaikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Taupik menjelaskan, bagi kepala desa yang hendak kembali maju dalam Pilkades, penyelesaian temuan harus dilakukan sebelum rekomendasi pencalonan diterbitkan, dengan tenggat pada September 2026.
“Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati. Sementara bagi kepala desa yang tidak mencalonkan kembali, merujuk aturan normatif diberikan waktu 60 hari sejak LHP diterima,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah batas waktu 60 hari terlewati, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menindaklanjuti apabila terdapat indikasi kerugian negara yang belum diselesaikan.
Inspektorat juga memastikan tidak terdapat mekanisme pemutihan maupun pengalihan tanggung jawab temuan kepada kepala desa yang terpilih berikutnya.
Menurut Taupik, apabila kepala desa yang bersangkutan berhalangan tetap, termasuk meninggal dunia, penyelesaian kewajiban administratif atas temuan LHP tetap akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau temuan audit administrasi itu turunnya ke ahli waris. Jadi temuan tersebut harus ditagih terus,” tegas Taupik. (rls/Rizki)










