Delapan Personel Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Diduga Terkait Pembebasan Pengedar OKT

Foto ilustrasi: Sepatu dinas personel kepolisian. Delapan anggota Polresta Karawang menjalani pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat terkait dugaan pembebasan sejumlah tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

KARAWANG, Suarana.id – Sebanyak delapan personel Polresta Karawang, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul dugaan pembebasan sejumlah tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

Informasi yang dihimpun, delapan personel yang diperiksa terdiri dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang berinisial AW, seorang kepala unit (Kanit), serta tujuh penyidik.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prihantono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya oleh Propam Polda Jawa Barat.

“Permasalahan sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” kata Mario dikutip media kumparan, Kamis (5/11/2026).

Mario juga membenarkan bahwa para tersangka pengedar OKT yang menjadi bagian dari persoalan tersebut sebelumnya merupakan hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang dan kemudian diserahkan kepada Polresta Karawang untuk penanganan lebih lanjut.

“Iya betul (dari BNNK),” ujarnya, dikutip dari media yang sama.

Berdasarkan informasi yang beredar, delapan personel tersebut disebut telah dinonaktifkan dari jabatan dan tugasnya. Mereka juga dikabarkan telah dimutasi ke Polda Jawa Barat.

Dugaan pembebasan sejumlah tersangka pengedar OKT tersebut turut menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, hingga kini belum diketahui secara terperinci kronologi dugaan pembebasan para tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat terhadap delapan personel Polresta Karawang juga belum disampaikan secara resmi kepada publik.

Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara, termasuk dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan keterlibatan personel dalam persoalan tersebut.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran yang melibatkan para personel tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Sumber : Kumparan, Berbagai Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup