LPG 3 Kg di Tempat Usaha Jadi Sorotan, LIDIK Karawang Minta Tindak Lanjut Tegas

KARAWANG, Suarana.id – Dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh tempat usaha d’Roasting di wilayah Palumbonsari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) DPD Karawang.
Sekretaris LIDIK DPD Karawang, Aep Apriyatna, CPP, meminta instansi terkait tidak berhenti pada sebatas imbauan, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Menurut Aep, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatannya perlu dilakukan secara serius agar hak masyarakat yang membutuhkan tidak terganggu.
“Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika memang ditemukan penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hanya sebatas teguran atau imbauan tanpa evaluasi lebih lanjut,” ujar Aep, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menyoroti rencana pembahasan gabungan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Bidang terkait di lingkungan Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang.
Aep berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang konkret, termasuk kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi, serta langkah pengawasan selanjutnya.
“Kami menghargai langkah koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, hasil pembahasan harus jelas dan transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap persoalan penggunaan LPG subsidi ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, LIDIK DPD Karawang mendorong agar pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya ketika muncul persoalan atau laporan masyarakat.
Menurutnya, ketepatan sasaran subsidi merupakan tanggung jawab bersama. Instansi berwenang diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, LIDIK DPD Karawang masih berharap adanya penjelasan resmi dari pihak Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang mengenai hasil pembahasan gabungan dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.




