Genderang Perseteruan Angel Vission dan LBH Arya Mandalika Makin Panas, Pengacara Resmi Mengadu ke Polres Karawang

Fajar For Bakti saat mendatangi Polres Karawang untuk menyampaikan pengaduan terkait unggahan akun Facebook The’Angel Vission.

KARAWANG, Suarana.id – Genderang perseteruan antara konten kreator yang dikenal melalui akun Facebook The’Angel Vission dengan Kantor Hukum Arya Mandalika Law Office Advocate & Consultant semakin nyaring ditabuh. Polemik yang sebelumnya bergulir di ruang media sosial kini memasuki babak baru setelah seorang pengacara, Fajar For Bakti, SH, resmi mengadukan akun tersebut ke Polres Karawang, Jawa Barat.

Pengaduan itu tercatat pada Senin, 2 November 2026. Langkah tersebut ditempuh menyusul beredarnya sebuah video di akun Facebook The’Angel Vission yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik Kantor Hukum Arya Mandalika.

Perseteruan yang semula berlangsung melalui perang narasi di jagat digital kini mulai bergeser ke ranah hukum. Tudingan demi tudingan yang beredar di media sosial pun mulai berhadapan dengan proses klarifikasi dan pembuktian melalui aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen tanda laporan pengaduan Polres Karawang, video yang dipersoalkan memuat pernyataan bahwa LBH Arya Mandalika mengetahui keberadaan bandar narkoba. Bahkan, kantor hukum tersebut turut dituding sebagai bandar narkoba.

Pelapor juga mempersoalkan pernyataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap LBH Arya Mandalika. Konten tersebut dianggap telah menyerang kehormatan sekaligus mencoreng nama baik kantor hukum tersebut di hadapan publik.

Berawal dari Sebuah Video, Fajar Bersama Rekan-rekannya Merasa Dirugikan

Fajar mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 1 November 2026. Saat itu, dirinya sedang berada di Kantor Hukum Arya Mandalika bersama sejumlah rekan ketika menemukan unggahan video dari akun Facebook The’Angel Vission.

“Kami sedang berada di Kantor Hukum Arya Mandalika bersama rekan-rekan. Saat itu kami melihat postingan video dari akun Facebook The’Angel Vission,” ujar Fajar Senin malam (02/11/2026).

Ia mengatakan, isi unggahan tersebut memuat pernyataan yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik lembaga hukum yang bersangkutan.

“Kami melihat adanya pernyataan yang menyebut LBH Arya Mandalika mengetahui keberadaan bandar narkoba, bahkan dituding sebagai bandar. Pernyataan seperti itu sangat merugikan nama baik dan kehormatan kantor hukum kami,” katanya.

Menurutnya, konten tersebut telah diketahui secara umum melalui media elektronik sehingga persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Atas kejadian tersebut, kami kemudian mendatangi Polres Karawang untuk menyampaikan pengaduan. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Tabir Polemik Mulai Terbuka, Tudingan Harus Dibuktikan

Langkah Fajar membawa persoalan tersebut ke Polres Karawang menandai babak baru polemik yang sebelumnya ramai di media sosial.

Di tengah derasnya arus informasi digital, tudingan mengenai keterlibatan seseorang atau lembaga dalam peredaran narkoba merupakan persoalan serius. Pernyataan semacam itu semestinya memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menjadi bahan saling serang di ruang publik.

Namun demikian, pengaduan yang disampaikan Fajar juga harus ditempatkan secara proporsional. Setiap pihak memiliki hak menyampaikan pendapat dan kritik, sementara dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang objektif.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana kepolisian menelaah materi unggahan, konteks pernyataan, serta bukti elektronik yang disampaikan pelapor.

Pihak pengunggah konten juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti atas pernyataan yang telah dipublikasikan.

Menunggu Langkah Polres Karawang

Pengaduan Fajar For Bakti menjadi perkembangan penting dalam rangkaian polemik yang menyeret nama Kantor Hukum Arya Mandalika.

Hingga berita ini disusun, pengaduan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai substansi tudingan maupun keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara dari Polres Karawang.

Publik kini menunggu bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sebab, di tengah riuhnya pertarungan narasi di media sosial, kebenaran semestinya ditentukan melalui fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjalankan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup