Askun Soroti Dugaan Tumpang Tindih Lahan Hutan di KIIC, KPK Diminta Turun Tangan

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait dugaan persoalan lahan kawasan hutan produksi di KIIC Karawang.

KARAWANG, Suarana.id – Menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026), praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan hak atas lahan yang disebut berada di kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang.

Sorotan tersebut muncul setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat kepada ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026 terkait dugaan tumpang tindih ratusan hektare lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani dengan lahan sejumlah perusahaan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi tersebut kemudian mendapat balasan pada 15 September 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak petani, ATR/BPN Karawang disebut mengakui adanya tumpang tindih antara lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri dengan merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Pihak petani juga menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2017.

Saat itu, menurut keterangan mereka, Kementerian Kehutanan menyatakan terdapat sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi yang masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Dalam perkembangannya, petani menduga sekitar 280 hektare lahan hutan produksi yang mereka garap kini tumpang tindih dengan area yang digunakan sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika Kamis besok petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Minta KPK Telusuri Penerbitan HGB

Asep Agustian yang akrab disapa Askun meminta KPK menelusuri proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan yang menurut pihak petani merupakan bagian dari kawasan hutan produksi.

Ia menilai penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Askun kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan perkara pertanahan yang pernah ditangani KPK di daerah lain.

“Saya sampaikan, jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka persoalan ini bisa menjadi perkara serius. Karena itu perlu ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Askun, ATR/BPN Karawang maupun pengelola kawasan industri perlu memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan tersebut.

“Kalau memang lahan itu masuk IPHPS, sementara kemudian terdapat HGB untuk kawasan industri, tentu harus dijelaskan bagaimana proses penerbitannya. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar dan menelusuri semuanya,” tegasnya.

Desak Evaluasi HGB

Askun juga mendesak ATR/BPN Karawang melakukan evaluasi terhadap HGB yang diduga berada di atas lahan kawasan hutan produksi.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran aturan, pemerintah harus mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan.

“Kalau memang terbukti ada HGB yang diterbitkan di atas lahan kawasan hutan produksi secara tidak sesuai aturan, tentu harus dievaluasi bahkan dibatalkan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Jangan tutup mata. Semua harus dibuka secara transparan. Kalau memang prosesnya benar, tunjukkan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” pungkas Askun.

Suarana.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada ATR/BPN Karawang, pihak pengelola kawasan KIIC, serta perusahaan-perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

(Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup