Beasiswa Karawang Cerdas 2026 Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Ilustrasi program Beasiswa Karawang Cerdas 2026 yang dibuka Pemerintah Kabupaten Karawang.

KARAWANG, Suarana.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi membuka pendaftaran program Beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 4 hingga 9 November 2026 melalui laman resmi beasiswacerdas.karawangkab.go.id.

Program beasiswa yang digagas pada masa kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati H. Maslani tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh bantuan pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat), hingga perguruan tinggi.

Pada tahun 2026, Beasiswa Karawang Cerdas menyediakan sejumlah jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, kebutuhan khusus, serta prestasi akademik dan nonakademik peserta.

Empat Jalur Beasiswa Karawang Cerdas 2026

Berdasarkan informasi persyaratan program, terdapat empat jalur yang dapat dipilih calon penerima beasiswa.

1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA/sederajat, serta mahasiswa perguruan tinggi yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.

Persyaratan utamanya, peserta merupakan warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Bagi warga yang lahir di luar Kabupaten Karawang, diwajibkan memiliki riwayat pendidikan di Karawang mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Khusus mahasiswa, diwajibkan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) minimal dua semester terakhir yang telah dilegalisasi, disertai dokumen administratif lainnya sesuai ketentuan.

2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas

Jalur ini tersedia bagi peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat hingga mahasiswa perguruan tinggi yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Persyaratan utama adalah memiliki KK Kabupaten Karawang. Jenis disabilitas yang dapat diajukan antara lain tunanetra, tunarungu, tunawicara, autisme, dan disabilitas lainnya.

Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit. Sementara itu, bagi penyandang tunadaksa, diwajibkan melampirkan dokumentasi foto sebagai bukti pendukung.

3. Jalur Prestasi Akademik

Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa yang memiliki capaian akademik sesuai kriteria program.

Untuk tingkat SMP dan SMA/sederajat, kategori yang diberikan adalah juara umum kelas. Peserta diwajibkan melampirkan sertifikat juara umum pada kelas 8, 9, 11, atau 12 yang telah dilegalisasi pihak sekolah.

Sementara itu, bagi mahasiswa perguruan tinggi, persyaratan prestasi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Mahasiswa program studi Ilmu Sosial dan Humaniora diwajibkan memiliki IPK minimal 3,50. Adapun mahasiswa program Sains dan Teknologi harus memiliki IPK minimal 3,20 berdasarkan capaian dua semester terakhir.

4. Jalur Prestasi Nonakademik

Jalur prestasi nonakademik terbuka bagi peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa perguruan tinggi.

Terdapat beberapa kategori prestasi yang dapat diajukan, yakni:

  • Paskibraka: Peserta yang pernah menjadi anggota pengibar bendera di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional. Bukti keikutsertaan berupa surat keputusan (SK) Bupati, Gubernur, atau Kepala Lembaga Negara.
  • Tahfidz Al-Qur’an: Peserta harus mengikuti tes ujian tahfidz dengan ketentuan minimal hafalan satu juz untuk SD, dua juz untuk SMP, lima juz untuk SMA/sederajat, dan 10 juz untuk mahasiswa.
  • Ketua OSIS: Diperuntukkan bagi peserta yang menjabat sebagai Ketua OSIS aktif pada tahun pelajaran berjalan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  • Olahraga, Sains, dan Seni: Meliputi prestasi O2SN, PORDA/PON, dan kompetisi lainnya. Peserta tingkat SD dan sekolah menengah minimal meraih juara tingkat kabupaten, sedangkan mahasiswa minimal tingkat provinsi. Bukti prestasi dilengkapi dokumentasi pertandingan dan penyerahan medali.

Jadwal Seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2026

Pemkab Karawang juga telah menetapkan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan calon pendaftar. Berikut jadwal lengkapnya:

  • 4–9 November 2026: Pendaftaran jenjang SD hingga SLTA dan perguruan tinggi.
  • 4–10 November 2026: Verifikasi dan validasi peserta.
  • 11–12 November 2026: Wawancara jalur khusus tahfidz.
  • 12–15 November 2026: Verifikasi dan validasi tahap kedua.
  • 23 November 2026: Pengumuman hasil seleksi.

Masyarakat Kabupaten Karawang yang memenuhi persyaratan diimbau segera mempersiapkan dokumen administrasi dan melakukan pendaftaran sesuai jalur yang tersedia.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Beasiswa Karawang Cerdas di beasiswacerdas.karawangkab.go.id.

Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Karawang yang mendapatkan kesempatan mengakses pendidikan dan mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik.

“Beasiswa Karawang Cerdas, Pendidikan untuk Semua, Untuk Karawang Maju.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup