Berawal dari Janji Hadiah Laptop, Motor dan HP Perempuan Ini Diduga Dibawa Kabur

JEPARA, suarana.id – Janji mendapatkan sebuah laptop berujung kerugian hingga Rp20 juta bagi seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang. Ia diduga menjadi korban pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor serta telepon genggam setelah mengantarkan seorang pria yang dikenalnya dari Stasiun Poncol, Semarang, menuju wilayah Demak hingga Jepara.
![]() |
| Petugas Polres Jepara menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan, Rabu (14/10/2026). |
Kasus tersebut diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, S.H., S.I.K., M.AP., dengan pemaparan kronologi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen rilis kepolisian, pria berinisial ZTH diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam OPPO A38 milik korban setelah menjanjikan akan memberikan sebuah laptop.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ZTH menghubungi SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.
Setelah bertemu, tersangka menggunakan jasa pijat korban di tempat kos. Seusai kegiatan tersebut, ZTH menjanjikan sebuah laptop kepada korban dengan syarat SM bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak.
“Tersangka berdalih hendak menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji,” ujar AKP Andika dalam pemaparan kronologi perkara.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban diserahkan kepada ZTH, sebelum keduanya berangkat menuju Demak dengan tersangka mengendarai sepeda motor dan korban membonceng.
Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Setelah gagal menemui orang yang disebut sebagai bosnya di Demak, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Jepara.
Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong di wilayah Jepara, tersangka meminta korban membeli rokok dan korek api.
Ketika korban sedang membeli barang-barang tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor yang mereka gunakan dalam perjalanan.
Telepon genggam OPPO A38 milik korban yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah juga ikut dibawa. Akibat kejadian itu, korban kehilangan kendaraan dan telepon genggam dengan total kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dalam dokumen rilis kepolisian, sejumlah barang bukti dicantumkan dalam penanganan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, kunci kontak, telepon genggam OPPO A38, serta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
![]() |
| Sepeda motor Honda berwarna hitam yang tercantum dalam dokumentasi barang bukti kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan di wilayah Jepara. |
Namun, terdapat perbedaan nomor polisi kendaraan dalam dokumen tersebut. Pada bagian kronologi, sepeda motor milik korban disebut bernomor polisi H-2454-FAA. Sementara itu, pada daftar barang bukti tercantum sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi H-5342-TK.
Perbedaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan identitas dan status kendaraan yang berkaitan dengan perkara ini.
Berdasarkan dokumen press release Polres Jepara, ZTH disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama empat tahun untuk Pasal 486.
Penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran hadiah atau janji pemberian barang berharga dari orang lain. Masyarakat juga perlu mempertimbangkan risiko sebelum menyerahkan kendaraan, kunci kontak, telepon genggam, maupun barang pribadi kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
Leon






