Dedi Mulyadi Ungkap 5 Manfaat Asuransi Aing bagi Pekerja Informal Jabar

KARAWANG, Suarana.id – Kabar baik bagi para pekerja informal di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan program Asuransi Aing untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Melalui program tersebut, pekerja informal di Jawa Barat kini dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga.

Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menghubungi Hotline Jabar di nomor 082126030038.

Pemprov Jawa Barat berencana menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Besaran premi yang ditanggung mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, peserta Asuransi Aing akan mendapatkan sejumlah manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

“Ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing,” kata Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

Manfaat pertama berupa perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 milik pemerintah maupun rumah sakit swasta yang setara.

Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja akan memperoleh santunan selama masa pemulihan.

“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” ujar Dedi.

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan pekerja mengalami cacat total tetap, peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta.

Sementara itu, apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp70 juta.

Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Adapun apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Rinciannya meliputi biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, serta santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta.

Untuk santunan kematian tersebut, peserta disyaratkan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya selama tiga bulan.

Program Asuransi Aing juga memberikan manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Apabila pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anak dari peserta dapat memperoleh beasiswa dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.

Manfaat beasiswa juga diberikan apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan syarat peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya selama tiga tahun.

Untuk mengajukan klaim manfaat, pekerja maupun keluarga cukup menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, di antaranya KTP, surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan rekening.

Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebelumnya telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025.

Ayah Jajang yang bekerja sebagai petani meninggal dunia dan keluarganya kemudian menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jajang mengaku bersyukur atas santunan yang diterima keluarganya dan berharap program tersebut dapat terus berlanjut.

“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ucap Jajang.

 

(Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup