Dugaan Tanda Tangan Palsu Mencuat di BRI Karawang, Kuasa Hukum RPH Desak Penjelasan

KARAWANG, Suarana.id — Dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan seorang pegawai berinisial RPH dalam dokumen internal BRI Kantor Cabang Karawang mencuat. Persoalan tersebut dipertanyakan setelah RPH melalui kuasa hukumnya, H. Martin Poerwadinata, S.H., meminta klarifikasi kepada pihak BRI Karawang.

Dokumen yang dipersoalkan berupa Berita Acara Penjelasan Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah tanda tangan, termasuk tanda tangan atas nama RPH.

Namun, RPH melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

“Pengakuan dari klien kami, RPH, dirinya tidak merasa menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 itu. Menurut RPH, setelah dicek, surat tersebut dikirimkan ke Diklat Kanwil wilayah Jakarta dan diteruskan ke kantor pusat BRI,” ujar Martin.

Selain tanda tangan atas nama RPH, dokumen tersebut juga memuat tanda tangan AP selaku Pemimpin Cabang, AGF selaku Manajer Operasional, serta seorang saksi lainnya.

Kuasa Hukum Datangi BRI Karawang

Untuk meminta penjelasan lebih lanjut, Martin bersama Pemimpin Redaksi Media Nuansa Metro mendatangi Kantor Cabang BRI Karawang pada Rabu, 16 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya diterima oleh AGF selaku Manajer Operasional yang saat itu menyampaikan bahwa dirinya mewakili pimpinan cabang yang sedang menjalankan tugas di luar kantor.

Martin kemudian menjelaskan maksud kedatangannya untuk meminta klarifikasi terkait tanda tangan atas nama RPH yang tercantum dalam dokumen PIP PL 5 Tahap 1.

“Saya H. Martin, kuasa hukum dari RPH, dan ini rekan saya Pak Endang Nupo dari Media Nuansa Metro. Kami ingin meminta konfirmasi terkait adanya dugaan tanda tangan yang bukan dibubuhkan oleh klien saya, RPH, dalam surat PIP PL 5 Tahap 1,” kata Martin.

Manajer Operasional Mengaku Tidak Melihat RPH Menandatangani

Dalam keterangannya, AGF membenarkan bahwa tanda tangannya tercantum dalam dokumen tersebut sebagai saksi.

Namun, ia menyatakan tidak melihat secara langsung ketika tanda tangan atas nama RPH dibubuhkan.

“Saat itu saya disodorkan surat PIP PL 5 Tahap 1 untuk ditandatangani sebagai saksi. Namun saya akui bahwa saya tidak melihat saat RPH menandatangani surat tersebut. Jadi saya hanya tinggal menandatangani saja. Saya tidak tahu apakah tanda tangan RPH itu asli atau bukan,” ujar AGF sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum RPH. Sebab, kliennya menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Dokumen Disebut Sempat Hendak Ditarik

Dalam pertemuan yang sama, AGF juga menyebut bahwa setelah dokumen tersebut dikirimkan ke internal BRI, sempat muncul rencana untuk menarik atau melakukan take down terhadap dokumen karena adanya persoalan terkait tanda tangan.

“Saat itu setelah dikirim ke pusat sebenarnya mau di-take down karena masalah itu tadi,” kata AGF.

Kuasa hukum RPH menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan yang lebih rinci, terutama mengenai proses pembuatan, penandatanganan, pengiriman hingga penggunaan dokumen tersebut dalam administrasi internal perusahaan.

BRI Karawang Harapkan Penyelesaian Melalui Komunikasi

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, AGF juga mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi serta pertemuan dengan RPH dan kuasa hukumnya.

“Kami mengakui atas kesalahan ini. Ini memang salah kami. Namun kami berharap ada titik temu dalam masalah ini, dengan cara duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Nanti hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Secepatnya kami juga akan menghubungi RPH atau Pak Martin sebagai kuasa hukumnya,” ujar AGF.

Meski demikian, kuasa hukum RPH menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu mendapatkan kejelasan adalah mengenai asal-usul tanda tangan atas nama kliennya dalam dokumen tersebut.

Kuasa Hukum Minta Persoalan Dijelaskan Terang

Martin menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang semata-mata sebagai kekeliruan administratif.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH, bagaimana dokumen tersebut diproses, serta bagaimana dokumen itu dapat diteruskan ke internal BRI di tingkat wilayah maupun pusat.

Hal tersebut dinilai penting karena RPH secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen PIP PL 5 Tahap 1 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Pihak RPH saat ini masih menunggu tindak lanjut dari manajemen BRI Karawang sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Apabila penyelesaian melalui komunikasi internal tidak memperoleh kejelasan, kuasa hukum menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah lain sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH dan bagaimana tanda tangan tersebut dapat tercantum dalam dokumen resmi masih belum memperoleh jawaban final.

Pihak BRI Karawang dalam pertemuan tersebut menyampaikan akan kembali menghubungi RPH maupun kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun keterangan tambahan dari manajemen BRI dan pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup