Hendra Arya Mandalika Angkat Suara Jelang Sidang Roy Suryo, Siap Kawal Kehadiran Jokowi

KARAWANG, Suarana.id – Menjelang persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo, Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya memberikan dukungan moril kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hendra menyampaikan dukungan tersebut menjelang agenda pemeriksaan Jokowi sebagai saksi yang direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menurut Hendra, polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya diselesaikan melalui proses hukum dengan mengedepankan fakta dan bukti, bukan berkembang menjadi tuduhan yang terus digulirkan tanpa pembuktian.
“Saya siap memberikan dukungan moril dan ikut mengawal proses persidangan Bapak Joko Widodo. Jangan sampai persoalan ini menjadi ruang untuk membangun opini dan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya,” kata Hendra.
Ia mengatakan, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak dan kehormatan orang lain.
Hendra juga menyinggung klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya pada 1985.
Selain itu, ia merujuk hasil pemeriksaan laboratoris Bareskrim Polri pada Mei 2025 yang menyatakan ijazah Jokowi autentik berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
“Kalau memang ada keberatan atau bukti tandingan, sampaikan melalui jalur hukum. Pengadilan merupakan tempat untuk menguji fakta, bukan ruang untuk memaksakan opini menjadi kebenaran,” ujarnya.
Minta Penegak Hukum Tidak Tebang Pilih
Dalam kesempatan tersebut, Hendra turut meminta Jaksa Penuntut Umum menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.
Ia berharap seluruh unsur pidana dalam perkara yang didakwakan dapat diperiksa secara cermat, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta bukti elektronik yang dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, jaksa harus mengajukan tuntutan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang terbukti, tuntut sesuai aturan yang berlaku. Namun, pembuktian harus tetap dilakukan secara objektif dan tidak boleh mendahului kewenangan hakim,” tegasnya.
Hendra menambahkan, dukungan yang diberikan kepada Jokowi tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya persidangan ataupun mengintervensi majelis hakim.
Ia justru berharap proses peradilan berlangsung terbuka, independen, dan memberikan ruang yang sama bagi para pihak untuk menyampaikan bukti serta pembelaannya.
“Kami menghormati independensi hakim. Biarkan semua bukti diperiksa dan fakta persidangan yang berbicara. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.
Hendra juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak menjadi alasan untuk memecah persatuan masyarakat.
Baginya, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan etika dan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Jangan karena perbedaan pandangan, kita kehilangan rasa persaudaraan. Kita semua anak bangsa yang seharusnya menjaga persatuan dan mengedepankan akal sehat,” pungkasnya.




