Kebakaran Kantor BPN Karawang Disorot, Askun Minta Hasil Forensik Dibuka Transparan

KARAWANG, Suarana.id – Kebakaran kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) terus menjadi sorotan. Selain menghanguskan gudang arsip pertanahan, insiden tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penyebab kebakaran dan kemungkinan kaitannya dengan sejumlah persoalan sengketa tanah di Karawang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengaku mendapat informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran terjadi.
Namun, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Begitu pula dugaan adanya kaitan antara kebakaran dan rencana penggeledahan yang disampaikan Askun.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi, malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” ujar Askun, Selasa (20/10/2026).
Askun menilai penyebab kebakaran perlu diungkap secara menyeluruh. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Askun Soroti Dugaan Alih Fungsi 280 Hektare Kawasan Hutan
Selain persoalan kebakaran, Askun menyoroti dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare lahan kawasan hutan di Telukjambe yang disebut menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Menurut Askun, persoalan tersebut berkaitan dengan nasib petani penggarap yang disebut kehilangan akses terhadap lahan sejak 2017. Ia menduga terdapat persoalan tata kelola pertanahan yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Askun juga menyinggung komitmen ATR/BPN Karawang terkait tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri yang masa berlakunya akan berakhir pada 2028.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjelaskan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan tersebut.
“Jadi, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan. Berani tidak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan?” kata Askun.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berlaku, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Askun juga meminta kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan, termasuk hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Minta Hasil Puslabfor Bareskrim Polri Dibuka ke Publik
Askun selanjutnya meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyampaikan hasil pemeriksaan penyebab kebakaran kantor ATR/BPN Karawang secara transparan.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai penyebab insiden tersebut.
“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” ujarnya.
Askun menilai pengungkapan penyebab kebakaran penting, mengingat terdapat sejumlah persoalan pertanahan di Karawang yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan bukti. Dengan demikian, penyebab kebakaran dapat diketahui dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dugaan unsur kesengajaan dan sabotase harus dibuktikan melalui penyelidikan,” kata Askun.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang merugikan masyarakat.
Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Kebakaran Gudang Arsip
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB.
Rieke mengaku prihatin karena kebakaran tersebut menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan.
“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu di balik puing-puing itu,” ujar Rieke melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (16/10/2026).
Ia juga menyinggung situasi sengketa pertanahan di Karawang, termasuk tuntutan warga Poponcol terkait sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum diterbitkan.
Menurut Rieke, waktu terjadinya kebakaran ketika persoalan pertanahan tengah menjadi perhatian publik dapat memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dokumen tersebut.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” katanya.
Rieke turut mengingatkan pentingnya dokumen fisik atau warkah tanah dalam proses pembuktian hak atas tanah. Hilangnya dokumen tersebut, menurut dia, berpotensi menyulitkan masyarakat ketika harus membuktikan riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah.
Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pertanahan apabila dokumen penting tidak terlindungi dengan baik.**




