Menangis Minta Dipulangkan dari Qatar, Rena Asal Karawang Mengaku Diminta Rp50 Juta

KARAWANG, Suarana.id – Nasib pilu dialami Rena Herdianingsih, perempuan asal Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang saat ini berada di Qatar. Melalui video amatir yang beredar, Rena terlihat menangis meminta bantuan pemerintah agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, Rena secara khusus menyebut nama Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Karawang Aep Saepulloh. Ia berharap para pejabat tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya.
Sambil menahan tangis, Rena mengaku sedang sakit dan belum juga mendapatkan kepastian pemulangan dari pihak kantor tempat ia berada. Ia bahkan menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp50 juta sebagai ganti rugi agar bisa kembali ke Tanah Air.
“Mohon, mohon Bapak Presiden Prabowo, Bapak Dedi Mulyadi dan Bapak Haji Aep, saya mohon bantuannya, orang kantor tidak mau mulangin saya suruh minta ganti rugi 50 juta dan juga atau tuker kepala,” ungkap Rena dalam video tersebut.
Pengakuan itu membutuhkan perhatian serius, terutama terkait kondisi kesehatan, status pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas belum terlaksananya pemulangan Rena. Permintaan uang Rp50 juta juga perlu ditelusuri, termasuk dasar dan pihak yang mengajukan tuntutan tersebut.
Persoalan PMI Karawang Perlu Perhatian Serius
Kasus Rena menambah daftar persoalan pekerja migran asal Karawang. Hingga November 2024, Disnakertrans Karawang mencatat 63 pengaduan PMI dengan berbagai persoalan, mulai dari pekerja sakit, gaji belum dibayarkan, ingin dipulangkan, hingga permasalahan dengan pihak penempatan.
Sejumlah kasus sebelumnya juga melibatkan PMI asal Karawang yang menghadapi persoalan di Arab Saudi dan Bahrain, mulai dari kendala pemulangan hingga dugaan kekerasan dan pelecehan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap warga Karawang yang bekerja di luar negeri. Persoalan PMI tidak cukup diselesaikan ketika muncul pengaduan, tetapi membutuhkan pendampingan sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Disnakertrans Karawang diharapkan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan perwakilan diplomatik Indonesia di Qatar untuk memastikan keberadaan serta keselamatan Rena.
Pemerintah juga perlu menelusuri pihak yang memberangkatkan dan mempekerjakannya, sekaligus memastikan apakah permintaan Rp50 juta tersebut memiliki dasar hukum. Apabila ditemukan indikasi eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Keselamatan Rena harus menjadi prioritas. Ia membutuhkan kepastian perlindungan dan pemulangan, bukan sekadar perhatian setelah videonya menyebar luas.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kantor atau agensi yang disebut Rena maupun instansi pemerintah terkait.




