Pengukuran Lahan Gang Amalia Di Pertanyakan, Herman Hofi Desak  Transparansi BPN: Siapa Di Balik Kegiatan Ini?

 

 

 

Pengukuran Lahan Gang Amalia Di Pertanyakan, Herman Hofi Desak  Transparansi BPN: Siapa Di Balik Kegiatan Ini?

 

KALBAR,PONTIANAK, Suarana.id — Aktivitas pengukuran lahan di Jalan Perdana, Gang Amalia, RT 04/RW 07, Pontianak Tenggara, pada 30 September 2026, menuai keberatan warga.

Mereka mempertanyakan identitas pelaksana, dasar kewenangan pengukuran, serta legalitas kegiatan di atas tanah yang diklaim telah dikuasai puluhan tahun.

Salah seorang warga berinisial AR mengaku membeli tanah dari almarhum Jumadi pada 1982. Lahan tersebut, menurutnya, telah digarap dan ditanami berbagai tanaman selama bertahun-tahun. Warga lainnya, DH, menyebut terdapat tujuh orang yang memiliki bidang tanah di kawasan tersebut.

Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyoroti dugaan ketidakjelasan pihak yang melakukan pengukuran. Ia menyebut warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan riwayat penerbitan sejak 1979 hingga tahun-tahun berikutnya.

Namun, dokumen tersebut tetap perlu diuji bersama bukti kepemilikan pihak lain yang disebut mengklaim tanah berdasarkan sertifikat.

Herman mengaku telah mengonfirmasi persoalan itu kepada BPN. Menurut keterangannya, BPN menyatakan tidak pernah memerintahkan pegawai atau karyawannya melakukan pengukuran sebagaimana yang dipersoalkan warga.

“Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengukuran ini? Kami sedang mempertimbangkan langkah pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPN,” tegas Herman.
Ia meminta identitas pelaksana, surat tugas, serta dasar administrasi pengukuran ditelusuri secara transparan.

Jika terdapat perbedaan klaim kepemilikan, Herman mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum dengan menguji dokumen dan bukti masing-masing pihak.

Warga berharap BPN dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai sikap BPN masih berdasarkan penuturan kuasa hukum dan memerlukan konfirmasi resmi.

Siapa yang mengukur, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana status tanah tersebut? Pertanyaan itu kini menuntut jawaban terbuka demi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan kuasa hukumnya. Klarifikasi serta hak jawab dari BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tetap terbuka.

Sumber: Keterangan warga AR dan DH serta pernyataan Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.

Ronny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup