Tambang Kecapi Jepara Disorot Lagi, Pajak MBLB Belum Dipenuhi dan Galian Makin Luas

JEPARA, Suarana.id – Aktivitas tambang tanah uruk di Dukuh Telahab, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan setelah disebut kembali beroperasi usai sebelumnya sempat berhenti.
Bukaan galian di lokasi tersebut kini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 meter persegi atau bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya yang tercatat sekitar 3.500 meter persegi.
Kondisi tersebut diketahui saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan ulang di lokasi, Rabu (23/9/2026).
Sekretaris Tim Terpadu, Akhmad Nafe’ S., mengatakan aktivitas penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari. Namun, ketika tim tiba, tidak ditemukan kegiatan penggalian yang sedang berlangsung.
“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Nafe’.
Selain bertambahnya luas bukaan galian, Tim Terpadu juga mencatat kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali belum dipenuhi. Kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab kegiatan.
Tim juga menemukan kondisi dinding galian yang dinilai belum sesuai dengan kaidah penambangan yang baik. Dinding batas lokasi disebut memiliki kemiringan sekitar 90 derajat dengan ketinggian antara 4 hingga 8 meter.
“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, Tim Terpadu memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi. Penanggung jawab tambang juga diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, dimuat, dan diangkut.
Sebelumnya Sudah Diperiksa
Lokasi tambang tanah uruk tersebut sebelumnya telah diperiksa Tim Terpadu pada 28 Juli 2026.
Saat pemeriksaan pertama, tim juga tidak menemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan bekas bukaan galian dengan luas sekitar 3.500 meter persegi.
Tim menyebut lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.
Setelah aktivitas penggalian kembali diketahui, pemerintah desa bersama aparat kewilayahan melakukan penelusuran ke lokasi.
Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya telah meminta agar kegiatan penggalian tersebut dihentikan.
Sementara itu, Babinsa Kecapi, M. Munawar, mengaku sempat melihat kendaraan pengangkut material memasuki lokasi.
Menurut Munawar, saat ditegur, penanggung jawab tambang menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya.
“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang sebagaimana ditirukan Munawar.
Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Debu
Aktivitas pengangkutan material juga menuai keluhan dari warga dan petani di sekitar lokasi tambang.
Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan serta debu akibat kendaraan pengangkut material.
Menurutnya, jalan tersebut sebelumnya dibangun melalui swadaya atau patungan warga dan digunakan sebagai akses menuju lahan pertanian.
“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” ujarnya.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan area galian berbatasan langsung dengan sejumlah lahan pertanian. Tanaman singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat berada di sisi timur dan barat area galian.
Sementara di sisi selatan, lokasi galian berdekatan dengan saluran irigasi serta dinding rumah warga.
Kembali munculnya aktivitas penggalian, bertambahnya luas bukaan, belum terpenuhinya kewajiban pajak MBLB, serta kondisi dinding galian kini menjadi perhatian warga dan petani sekitar.
Mereka menanti tindak lanjut pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang tersebut setelah Tim Terpadu kembali melakukan pemeriksaan dan memasang pemberitahuan penutupan di lokasi.
Pewarta : Leon










