Dua Motor Dinas Satpol PP Kota Bogor Hilang, LBH Arya Mandalika Desak Mantan Kasatpol PP hingga Pejabat Sekarang Klarifikasi

Foto ilustrasi sepeda motor jenis Kawasaki KLX. Dugaan hilangnya dua kendaraan dinas milik Satpol PP Kota Bogor menjadi sorotan LBH Arya Mandalika.

BOGOR, Suarana.id – Dugaan hilangnya dua unit kendaraan dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. Persoalan aset daerah berupa sepeda motor Kawasaki LX150G tahun 2016 tersebut tercatat menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp36,2 juta.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, kehilangan aset pemerintah daerah tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan administrasi, tetapi juga harus disertai penelusuran tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah.

Hendra merujuk pada informasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dipublikasikan. Dalam informasi tersebut, dua kendaraan Kawasaki LX150G dilaporkan hilang dengan nilai masing-masing sekitar Rp18,1 juta.

Selain kehilangan kendaraan, terdapat pula persoalan enam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas yang dilaporkan hilang dan belum tuntas penyelesaian administrasinya.

Persoalan lainnya yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang disebut belum ditandatangani hingga pemeriksaan berakhir.

Tiga Pejabat Diminta Berikan Klarifikasi

Hendra meminta agar penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pengurus barang atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas. Ia menilai, tanggung jawab pengelolaan aset perlu ditelusuri berdasarkan periode jabatan dan kewenangan masing-masing pejabat.

Sejumlah nama yang diminta memberikan penjelasan di antaranya Agustian Syah selaku mantan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat yang disebut pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP saat juga menjabat Kepala Dinas KUKMDAGIN, serta Pupung W. Purnama yang pernah menjabat Plt. Kasatpol PP sebelum kemudian dilantik sebagai pejabat definitif pada 2026.

Menurut Hendra, permintaan klarifikasi tersebut bukan tuduhan bahwa para pejabat bersangkutan terlibat dalam kehilangan kendaraan. Namun, setiap pejabat yang pernah memiliki kewenangan harus dapat menjelaskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sesuai periode jabatan masing-masing.

“Jangan sampai persoalan hilangnya aset pemerintah daerah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami meminta mantan Kasatpol PP maupun pejabat yang pernah menjadi Plt. memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dan pengamanan aset selama masa kepemimpinannya,” ujar Hendra.

Ia juga meminta Kasatpol PP definitif saat ini menunjukkan keseriusan dalam menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan menyelesaikan persoalan aset yang belum tuntas.

LBH Arya Mandalika Soroti Kewajiban Penyelesaian Kerugian Daerah

Dari aspek hukum, Hendra menjelaskan bahwa persoalan kehilangan kendaraan dinas tersebut perlu ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia merujuk Pasal 59 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pasal 59 ayat (2) mengatur kewajiban pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain untuk mengganti kerugian negara apabila perbuatannya yang melanggar hukum atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban secara langsung menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, mekanisme tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.

“Harus ada pemeriksaan mengenai siapa yang menguasai kendaraan, siapa yang bertanggung jawab mengamankan, apakah terdapat kelalaian, dan siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkan kerugian tersebut,” katanya.

Hendra menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penguasaan secara melawan hukum, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata karena kendaraan dinas dinyatakan hilang.

Inspektorat Diminta Pastikan Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti

LBH Arya Mandalika juga meminta Inspektorat Daerah Kota Bogor memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara konkret.

Hendra mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran terhadap persoalan kehilangan aset pemerintah daerah. Ia juga meminta seluruh pihak membuka informasi mengenai proses penelusuran dan penyelesaian kerugian daerah.

“Kami tidak ingin muncul dugaan adanya upaya menutupi persoalan kehilangan aset pemerintah. Apabila ditemukan fakta adanya pihak yang sengaja menyembunyikan informasi, menghalangi pemeriksaan, memanipulasi dokumen, atau melindungi pihak yang harus bertanggung jawab, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” tegasnya.

Menurutnya, kehilangan aset pemerintah daerah harus mendapatkan kepastian penyelesaian karena menyangkut keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kasatpol PP Sekarang Diminta Telusuri Keberadaan Kendaraan

Secara khusus, LBH Arya Mandalika meminta Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Langkah yang didorong antara lain melakukan inventarisasi ulang barang milik daerah, menelusuri keberadaan dua kendaraan Kawasaki LX150G, memeriksa dokumen serah terima, mengidentifikasi pihak yang tercatat sebagai pemegang kendaraan, serta berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektorat.

Apabila kendaraan tidak ditemukan, proses penyelesaian kerugian daerah diminta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra bahkan meminta Wali Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Satpol PP apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara serius.

“Jabatan Kasatpol PP bukan sekadar kedudukan struktural. Ada tanggung jawab besar yang melekat, termasuk menjaga aset pemerintah dan memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menilai pejabat definitif saat ini harus menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan aset yang belum tuntas, termasuk persoalan yang berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.

LBH Arya Mandalika Siapkan Langkah Klarifikasi

Sebagai bagian dari pengawasan masyarakat, LBH Arya Mandalika menyatakan akan mendorong permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksud meliputi Wali Kota Bogor terkait evaluasi dan pertanggungjawaban pimpinan Satpol PP, Kepala Satpol PP terkait kronologi kehilangan dan tindak lanjut pencarian aset, Inspektorat terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta BKAD terkait pencatatan aset dan penyelesaian kerugian daerah.

LBH Arya Mandalika juga membuka kemungkinan mendorong penanganan oleh aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.

Selain itu, lembaga tersebut meminta agar status penyelesaian kerugian sebesar Rp36,2 juta disampaikan secara transparan, termasuk kepastian apakah SKTJM telah ditandatangani, apakah kerugian sudah dikembalikan ke kas daerah, serta apakah rekomendasi BPK telah dinyatakan selesai.

“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen pemeriksaan tanpa penyelesaian nyata. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai keberadaan aset, pertanggungjawaban pejabat yang berwenang, dan pemulihan kerugian daerah,” pungkas Hendra.

LBH Arya Mandalika menyatakan akan terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam penyelesaian persoalan aset pemerintah daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup