Dugaan Fraud Bank Kalbar Jadi Sorotan, Herman Hofi Minta Publik Bedakan Oknum dan Institusi

PONTIANAK, Suarana.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik terkait dugaan fraud yang dikaitkan dengan Bank Kalbar.

Menurut Herman, dugaan pelanggaran yang melibatkan individu harus dibedakan dari dugaan persoalan sistemik di tingkat institusi. Keduanya memiliki ruang pembuktian berbeda sehingga tidak semestinya disamakan tanpa dukungan fakta dan hasil pemeriksaan yang memadai.

“Perbuatan seorang oknum tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai perbuatan institusi secara keseluruhan. Harus ada pembuktian mengenai bentuk keterlibatan, kewenangan, serta kemungkinan adanya kelemahan atau pelanggaran sistemik dalam tata kelola bank,” demikian pandangan Herman dalam keterangannya.

Ia menilai, penggunaan istilah “fraud Bank Kalbar” tanpa penjelasan mengenai duduk perkara dan lingkup tanggung jawab berpotensi membentuk persepsi bahwa institusi tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

Padahal, dugaan yang masih dalam proses penanganan hukum perlu diberitakan secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Herman ingatkan bahaya penghakiman melalui media

Herman juga mengingatkan risiko trial by media, yakni kondisi ketika pemberitaan atau pernyataan publik berkembang menjadi penghakiman sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kritik terhadap pengelolaan bank daerah tetap diperlukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Namun, kritik sebaiknya didasarkan pada fakta dan tidak mendahului proses pemeriksaan.

Ia turut menyoroti tuntutan pencopotan direksi atau komisaris yang dapat muncul ketika dugaan penyimpangan mencuat, meskipun tanggung jawab manajemen belum terungkap secara menyeluruh.

“Penilaian terhadap tanggung jawab direksi dan komisaris harus didasarkan pada fakta, kewenangan, kewajiban pengawasan, serta hasil pemeriksaan yang sah. Jangan sampai tuntutan sanksi muncul lebih dahulu sebelum persoalan diperiksa secara objektif,” demikian penekanannya.

Herman menambahkan, audit investigatif dari lembaga berwenang dapat menjadi salah satu bahan untuk menguji dugaan penyimpangan apabila relevan dengan perkara. Meski demikian, audit dan proses pidana memiliki fungsi serta standar pembuktian masing-masing.

Kepercayaan publik terhadap perbankan perlu dijaga

Dari perspektif kebijakan publik, Herman menyebut Bank Kalbar memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kalimantan Barat, termasuk layanan keuangan, pembiayaan usaha, dan dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karena itu, setiap pernyataan mengenai reputasi bank perlu disampaikan secara cermat dan bertanggung jawab. Menurutnya, narasi yang tidak proporsional berpotensi memunculkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan mitra usaha. Namun, dampak nyata terhadap kepercayaan maupun kondisi keuangan bank tetap perlu dinilai berdasarkan data.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi opini yang menghakimi. Jika terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Namun, kesimpulan mengenai keterlibatan institusi maupun tanggung jawab manajemen harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Penguatan pengawasan internal perlu menjadi perhatian

Herman menilai, munculnya dugaan penyimpangan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi Sistem Pengendalian Internal (SPI), manajemen risiko, kepatuhan, dan mekanisme pengawasan di lingkungan perbankan.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kelemahan prosedur, kegagalan pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau faktor lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Apabila ditemukan kelemahan sistem, perbaikan perlu dilakukan secara terukur. Sementara itu, jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan.

Ia menegaskan, tanggung jawab direksi dan komisaris tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan munculnya dugaan terhadap seorang pegawai. Penilaiannya harus mempertimbangkan fakta, fungsi pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan perbankan, serta hasil pemeriksaan yang relevan.

Transparansi dan penegakan hukum harus seimbang

Herman menegaskan, menjaga reputasi Bank Kalbar bukan berarti menutup ruang kritik ataupun menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, transparansi dan pemeriksaan independen diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara objektif.

Ia mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Di sisi lain, manajemen bank perlu memastikan mekanisme pengendalian internal dan tata kelola risiko berjalan efektif.

“Yang harus kita dorong adalah penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan perbaikan tata kelola. Jangan menggiring opini yang menghakimi manajemen puncak sebelum fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak teruji. Kepentingan masyarakat Kalimantan Barat harus tetap menjadi pertimbangan,” pungkas Herman.

Menurutnya, pendekatan yang proporsional diperlukan agar dugaan pelanggaran tetap ditangani secara serius, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban, dan kepentingan masyarakat terhadap keberlangsungan layanan perbankan daerah tetap terlindungi.

 

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Pewarta: Ronny
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup