Herman Hofi Ingatkan Bahaya Penghakiman Publik dalam Dugaan Fraud Bank Kalbar

PONTIANAK, Suarana.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik terkait dugaan fraud yang dikaitkan dengan Bank Kalbar.
Menurut Herman, dugaan perbuatan individu tidak dapat serta-merta digeneralisasi sebagai pelanggaran institusi. Penilaian harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, secara hukum terdapat perbedaan antara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu pegawai dan dugaan pelanggaran sistemik dalam sebuah institusi perbankan.
Keduanya memiliki ruang pembuktian yang berbeda. Karena itu, keterlibatan institusi harus diperiksa berdasarkan fakta yang tersedia.
“Perbuatan seorang oknum tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai perbuatan institusi secara keseluruhan. Harus ada pembuktian mengenai bentuk keterlibatan, kewenangan, serta kemungkinan adanya kelemahan atau pelanggaran sistemik dalam tata kelola bank,” demikian pokok pandangan Herman.
Herman Ingatkan Bahaya Penghakiman Sebelum Pembuktian
Herman menilai, penggunaan istilah “fraud Bank Kalbar” tanpa penjelasan mengenai perkara dan lingkup tanggung jawab yang dipersoalkan berpotensi membentuk persepsi bahwa institusi tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Padahal, dugaan yang masih dalam proses penanganan hukum perlu disampaikan secara proporsional. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati.
Ia mengingatkan bahaya trial by media, yaitu kondisi ketika pemberitaan atau pernyataan publik berkembang menjadi penghakiman sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Herman, kritik terhadap pengelolaan bank daerah tetap diperlukan. Namun, kritik tersebut seharusnya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Kritik juga perlu disampaikan tanpa membangun kesimpulan prematur mengenai kesalahan pihak tertentu.
Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Harus Diperiksa
Herman turut menyoroti tuntutan pencopotan direksi atau komisaris yang terkadang muncul ketika suatu dugaan penyimpangan menjadi perhatian publik.
Menurut dia, penilaian terhadap tanggung jawab manajemen harus didasarkan pada fakta, kewenangan, kewajiban pengawasan, serta hasil pemeriksaan yang sah.
“Penilaian terhadap tanggung jawab direksi dan komisaris harus didasarkan pada fakta, kewenangan, kewajiban pengawasan, serta hasil pemeriksaan yang sah. Jangan sampai tuntutan sanksi muncul lebih dahulu sebelum persoalan diperiksa secara objektif,” demikian penekanan dalam pandangannya.
Ia menambahkan, hasil audit investigatif dari lembaga berwenang dapat menjadi salah satu bahan untuk menguji dugaan penyimpangan, apabila relevan dengan perkara.
Meski demikian, audit investigatif dan proses pidana memiliki fungsi serta standar pembuktian masing-masing. Karena itu, hasil pemeriksaan perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan kewenangannya.
Kepercayaan Publik terhadap Bank Kalbar Perlu Dijaga
Dari perspektif kebijakan publik, Herman menilai Bank Kalbar memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian Kalimantan Barat.
Peran tersebut mencakup pelayanan keuangan masyarakat, pembiayaan usaha, layanan bagi aparatur sipil negara, serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan reputasi bank perlu disampaikan secara cermat dan bertanggung jawab.
Narasi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan mitra usaha. Namun, dampak nyata terhadap kepercayaan masyarakat maupun kondisi keuangan bank tetap harus dinilai berdasarkan data.
Herman menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan harus berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam komunikasi publik.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, penentuan tanggung jawab harus tetap mengacu pada bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.




