Herman Hofi Soroti Perkara Gang Angket: Pembuktian Harus Tuntas, Jangan Sampai Keadilan Tergelincir

PONTIANAK, Suarana.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang membuka kembali pemeriksaan pembuktian dalam perkara pidana terkait Gang Angket.
Menurut Herman Hofi, langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam memeriksa fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menilai, perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat dan ancaman menggunakan senjata tajam itu membutuhkan pemeriksaan yang cermat. Adapun isu lain, termasuk dugaan peredaran narkoba, harus dibuktikan sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persidangan pidana harus diarahkan pada pencarian kebenaran materiil. Jangan sampai putusan dijatuhkan ketika masih terdapat fakta penting yang belum diperiksa secara tuntas atau keterangan yang masih memerlukan klarifikasi,” demikian pandangan Herman Hofi dalam keterangannya.
Pembukaan pemeriksaan harus memiliki dasar hukum
Herman menjelaskan, pemeriksaan persidangan perlu dilakukan secara menyeluruh agar majelis hakim memiliki dasar yang memadai dalam menilai perkara. Namun, pembukaan kembali pemeriksaan juga harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta disesuaikan dengan tahapan persidangan.
Menurutnya, dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim perlu menjadi perhatian agar langkah tersebut memiliki landasan yuridis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam memeriksa fakta persidangan penting untuk mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti.
JPU dan penasihat hukum perlu menguji fakta
Herman Hofi menilai, dibukanya kembali pemeriksaan pembuktian perlu dimanfaatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menguji fakta secara maksimal.
JPU perlu memastikan dakwaan didukung alat bukti yang sah dan relevan. Sementara itu, penasihat hukum harus memperoleh kesempatan sesuai hukum acara untuk menguji keterangan saksi, menanggapi alat bukti, serta menyampaikan pembelaan.
Seluruh proses tersebut, menurutnya, harus berlangsung secara profesional dan berimbang dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Keadilan bagi terdakwa dan korban
Herman menegaskan, prinsip peradilan yang adil harus memperhatikan hak terdakwa, kepentingan korban, serta rasa keadilan masyarakat.
Terdakwa tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil dan asas praduga tidak bersalah. Pada saat yang sama, kepentingan korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga perlu diperhatikan.
Karena itu, pemeriksaan fakta dan alat bukti secara cermat menjadi bagian penting dalam menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan menjadikan persidangan sebagai ruang untuk menguji fakta secara objektif.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan hukum, alat bukti yang sah, dan pertimbangan yang adil bagi semua pihak,” demikian pokok penegasan Herman Hofi.
Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, perkara Gang Angket diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.
Pewarta: Ronny
Editor : Redaksi




