Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di RSUD Soewondo, Tiga Orang Diamankan

PATI, suarana.id – Polresta Pati mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir RSUD RAA Soewondo, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian, perantara penjualan, hingga penadah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (42), yang diduga melakukan pencurian, R (56) sebagai perantara penjualan, serta AR (46) yang diduga menerima atau menadah kendaraan hasil kejahatan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Sigit.
Kronologi Pencurian Motor di RSUD Soewondo Pati
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di area parkir RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto Nomor 114, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Korban berinisial EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam keluaran 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban datang ke rumah sakit untuk menjenguk saudaranya yang sedang menjalani perawatan. Setelah memarkirkan sepeda motor, korban meninggalkan kendaraan tersebut untuk menunggu saudaranya.
Kapolresta Pati menjelaskan, terduga pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang menjadi sasaran di area parkir rumah sakit. Setelah menemukan target, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang menjadi sasaran di area parkir rumah sakit. Setelah menemukan target, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem kunci kendaraan hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi,” jelasnya.
Korban baru mengetahui kehilangan tersebut ketika hendak pulang pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Setelah memeriksa lokasi parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Polisi Telusuri Rekaman CCTV hingga Amankan Tiga Orang
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Polisi kemudian mengamankan S di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati,” terang Kombes Pol Sigit.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya mengungkap dugaan alur penjualan sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil pencurian diduga dijual melalui R (56), warga Kecamatan Pati, kepada AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, dengan harga sekitar Rp2 juta.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami tidak hanya berupaya mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi Amankan Motor dan Kunci Letter T sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kuncinya.
Polisi membawa ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti ke Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para pihak dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian berupa penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, dengan penerapan pasal menyesuaikan peran masing-masing pihak.
Polresta Pati Imbau Masyarakat Gunakan Kunci Pengaman Tambahan
Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah mengungkap kasus pencurian tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, termasuk di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pesannya.
Selain itu, Polresta Pati akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Kombes Pol Sigit juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
“Polresta Pati siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi Kabupaten Pati yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Humas Polresta Pati)




