Rektor Universitas PGRI Palembang Minta Penundaan Pemeriksaan, Kasus Dugaan Penggelapan Fortuner Berlanjut

PALEMBANG, Suarana.id — Rektor Universitas PGRI Palembang berinisial BL belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan yang dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan penggelapan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan salah seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel kepada awak media, BL telah menghubungi penyidik melalui sambungan telepon untuk menyampaikan bahwa dirinya belum dapat hadir sesuai jadwal pemeriksaan.
“Beliau telepon katanya hari ini belum bisa hadir memenuhi panggilan, bisanya besok atau lusa,” ujar salah seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel.
Dengan demikian, BL menyampaikan kemungkinan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026) atau Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Erwanto, S.Sos., menjelaskan bahwa persoalan aset kendaraan tersebut bermula pada 1 April 2017, ketika BL masih menjabat sebagai Ketua YPLP PT PGRI Sumsel.
Menurut Erwanto, mobil Toyota Fortuner tersebut diduga dialihkan secara sepihak oleh seorang oknum pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) berinisial J melalui proses administrasi di Samsat. Ia menyebutkan, dokumen kendaraan tersebut kemudian tercatat atas nama BL.
Erwanto mengatakan pihak yayasan sebelumnya telah menunggu penyelesaian secara baik-baik, termasuk berharap agar kendaraan tersebut dikembalikan kepada yayasan.
“Selama ini kami masih menunggu itikad baik dari BL, barangkali bersedia mengembalikan mobil tersebut. Kami bahkan sudah memberikan surat teguran/panggilan sebanyak tiga kali, namun selalu diabaikan. Akhirnya, perkara ini resmi kami laporkan ke Polda Sumsel,” tegas Erwanto.
Pihak yayasan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari BL mengenai alasan penundaan kehadirannya dalam pemeriksaan maupun tanggapannya terhadap dugaan penggelapan aset yang dilaporkan pihak yayasan.
Perkembangan perkara ini masih menunggu proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.
Sumber: SMSI Sumsel
Editor: Junaidi



