Suci Nurwinda Kawal Penyerahan PSU Perumahan di Klari, Warga Didorong Bisa Akses Program Pemkab Karawang

Anggota DPRD Karawang Suci Nurwinda saat sosialisasi kebijakan penyerahan PSU perumahan bersama perwakilan warga di Kecamatan Klari, Jumat (23/10/2026).

KARAWANG, Suarana.id – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda, S.Pd., M.A.P., berkomitmen mengawal penyelesaian penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kecamatan Klari. Upaya tersebut dilakukan agar fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan perumahan dapat dikelola pemerintah daerah dan masyarakat memperoleh akses terhadap program pembangunan.

Komitmen itu disampaikan Suci dalam sosialisasi kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman yang digelar di pendopo rumahnya, Jalan Trisakti Kopo Wetan, Desa Klari, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Klari, para ketua RT dan RW, pengurus lingkungan, serta perwakilan paguyuban perumahan. Pertemuan ini menjadi forum untuk membahas kendala penyerahan fasos dan fasum yang masih dihadapi sejumlah lingkungan perumahan.

Suci menjelaskan, belum tuntasnya proses penyerahan PSU berdampak terhadap akses lingkungan perumahan untuk mendapatkan program pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk program aspirasi DPRD.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicarikan solusi melalui koordinasi antara warga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak pengembang.

“Perumahan tidak bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah sebelum penyerahan Fasos Fasum. Namun permasalahan tersebut bukan berarti tidak ada solusi, karena setiap permasalahan pasti ada solusinya,” ungkap Suci.

Pengembang Belum Menyerahkan Fasos dan Fasum

Suci menyebut, kendala penyerahan PSU di sejumlah perumahan memiliki kondisi yang berbeda. Di antaranya, pengembang yang belum menyerahkan fasilitas kepada pemerintah daerah hingga pengembang yang keberadaannya sudah tidak diketahui.

“Beberapa pengembang tidak mau menyerahkan Fasos Fasumnya kepada pemerintah, ada juga yang menghilang entah ke mana,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung dari Bidang PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang menjelaskan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila perumahan telah ditelantarkan atau pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk memproses pengambilalihan fasilitas tersebut.

“Apabila perumahan sudah ditelantarkan oleh pengembang atau pengembangnya sudah tidak ada, maka bisa dilakukan mandiri oleh warga perumahan tersebut untuk mengajukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah bisa mengambil alih,” ungkapnya.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam sosialisasi, terutama bagi warga yang menghadapi kendala penyelesaian administrasi PSU di lingkungan masing-masing.

Penyelesaian PSU Perlu Mekanisme yang Jelas

Dalam pembahasan bersama Dinas PRKP, Suci juga menyebut adanya alokasi penyelesaian fasos dan fasum sebanyak 50 per tahun.

Namun, rincian mengenai bentuk alokasi, mekanisme pelaksanaan, serta jumlah perumahan yang dapat ditangani masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait.

Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar warga memahami tahapan penyelesaian PSU dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peluang maupun proses pengajuan fasilitas perumahan.

Suci turut menyinggung sosialisasi yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurutnya, pembenahan tata kelola perlu didukung prosedur administrasi yang jelas, termasuk dalam proses pengajuan bantuan pembangunan bagi lingkungan perumahan.

Dengan demikian, penanganan persoalan fasos dan fasum dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah Perumahan di Klari Ikut Sosialisasi

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan sejumlah perumahan di Desa Klari, di antaranya Klari Indah Permai, Klari Indah Permata, Grand Samara, Bumi Cemara, Klari Regency, BCL, GPI, GPR, Kartika Residence, Glas House, KIP 2, KRR, Arafah, Madani, Griya Athaya, Calista, dan Khalisa.

Suci menyatakan akan terus mengawal aspirasi warga serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar persoalan penyerahan PSU dapat diselesaikan secara bertahap.

Melalui upaya tersebut, warga diharapkan memperoleh kepastian mengenai status fasos dan fasum di lingkungan perumahan, sehingga fasilitas yang tersedia dapat dikelola dengan baik dan mendukung kebutuhan pembangunan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup